Kota Bogor

Lagi, Uchok Sky Khadafi Persoalkan Status Tanah R-3

BOGOR-KITA.com – Direktur CBA (Center For Budget Analysis) Uchok Sky Khadafi masih mempersoalkan status sebagian tanah jalan R-3 (ertiga). Dalam keterangannya, Khadafi mengemukakan, bidang tanah yang kena jalan Regional Ring Road (R3) atau ertiga diidentifikasikan merupakan tanah eks PT. Graha Pakuan permai (PT.GPP) yang sudah diserahkan kepada PT. Bank Aspac.

Bidang bidang tanah tersebut belum bersertifikat, Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi hanya menguasai dokumen berupa akta penyerahaan dan pemindahan hak dari PT.GPP kepada Bank Aspac No.79 tanggal 18 desember 1998 dan Nomor  87 tanggal 18 Desember 1998.

Sesuai dokumen – dokumen di atas diketahui bahwa tanah yang telah dilepaskan haknya oleh PT.GPP kepada Bank Aspac seluas 26.626 m2 yang terdiri dati 20 surat pernyataan pelepasan hak (SPPH) dan seluas 11.615 m2  yang terdiri dari 6 SPPH. Dan aset negara milik  Direktur Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi yang kena jalan ertiga terdiri dari 9 SPPH.

Baca juga  Bima Resmikan Gedung Baru DPRD Kota Bogor Senilai Rp70 Miliar

Kemudian, yang menjadi janggal dan aneh bermula dari surat revisi permohonan P2T No.283/P2T/III/2013 tanggal 19 Desember 2013 yang semula yang akan dibebaskan seluas 15.807 M2 menjadi seluas 15.847 M2 yang terdiri 8.195  m2 untuk jalan R3 dan 7.652 m2 untuk kantor kelurahan dan gedung puskesmas dan jalur hijau.

Namun demikiam, dalam Surat Direktur Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Indra Surya kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor bahwa lahan negara yang kena jalan R3 hanya seluas 15.080 M, berarti ada kelebihan luas tanah sebesar 767 M2 yang benar janggal dan aneh.

“Jadi dari penjelasan diatas, kami dari CBA (Center For Budget Analysis) menemukan adanya kelebihan dalam pembebasan tanah yang dimiliki oleh Dit. PKNSI. Maka untuk itu, CBA meminta kepada Kejari Kota Bogor untuk menyidik ambradulnya pengadaan lahan jalan untuk R3,” ucap Khadafi, Kamis (6/9/2018).

Baca juga  Aset Lahan Pemkot Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Lebih lanjut, Khadafi menegaskan, untuk itu segera panggil tim P2T ( Pengadaan pembebasan Tanah) seperti , Ade Sarip Hidayat (Asisten Tata Praja), Andi Tentri Abeng (Kepala Kantor Pertanahan Bogor), Drh Herlien Kresnaningrun (Kepala Dinas Pertanian), Dody Ahdiat (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Bogor), Indra M Rusli (Kepala DCKTR), Rakhmawati (Camat Botim) dan Ida Priatna (Kabag Hukum). [] Fadil

Berita sebelumnya: https://bogor-kita.com/kejari-kota-bogor-harus-sidik-pengadaan-tanah-jalan-r3/

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top