BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor Senilai 316 Juta Rupiah
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Bayu Marwanto, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Nanang, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Istri almarhum selaku ahli waris, Yulianti bersama putranya, Muhammad Adrian, menerima langsung santunan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga almarhum. Ia mendoakan agar para ahli waris diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi kehilangan tersebut.
Dedie Rachim juga memberikan semangat kepada Yulianti dan Muhammad Adrian yang masih duduk di bangku SDN Cibuluh 1 agar tetap optimistis dalam menjalani kehidupan.
“Tetap semangat. Sekolah sampai ke sarjana, di balik musibah yang ada, almarhum memberikan bekal untuk anaknya menempuh pendidikan ke perguruan tinggi. Jangan kecewakan,” kata Dedie Rachim di Paseban Punta, Balai Kota Bogor.
Dedie Rachim menambahkan agar santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan dengan baik dan optimal untuk membantu kebutuhan keluarga, termasuk mendukung biaya pendidikan maupun membuka usaha.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Bayu Marwanto, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan bahwa ketika risiko kerja terjadi, keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi beban tersebut sendirian. Pada kesempatan ini, ahli waris menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp238.322.760 serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sebesar Rp78.000.000 sehinggal manfaat total diterima sebesar Rp316.322.760. Manfaat ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan putra almarhum hingga jenjang yang lebih tinggi,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, santunan yang diberikan bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi merupakan hak peserta yang telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan setiap pekerjanya telah terdaftar dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bogor yang terus memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Semoga kolaborasi ini dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memperoleh kepastian manfaat ketika menghadapi risiko kerja. Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam melanjutkan kehidupan,” tutup Bayu.
