Kab. Bogor

Rest Area Selarong Disegel Satpol PP, Masih Dikaji Aspek Keselamatan

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel Rest Area Selarong di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (27/4/2026).

Penyegelan dilakukan menyusul adanya penolakan dari sebagian masyarakat serta pertimbangan aspek keselamatan di lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan bahwa rest area tersebut masih dalam tahap kajian, khususnya terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan faktor keselamatan.

“Rest Area Selarong disegel untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi karena masih dalam proses kajian, mengingat kawasan tersebut berada di jalur rawan kecelakaan,” ujar Yogi.

Sebelumnya, penolakan terhadap pembangunan rest area tersebut disampaikan oleh sejumlah warga di kawasan Puncak. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PDI Perjuangan, Slamet Mulyadi, juga menyatakan keberatannya.

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif 98, Sembuh 89, Total 9576 Kasus

Menurut Slamet, lokasi rest area berada di dekat jalur penyelamatan atau jalur darurat yang seharusnya steril dari aktivitas masyarakat karena berfungsi sebagai area antisipasi kecelakaan.

Ia menilai keberadaan aktivitas usaha di sekitar jalur tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selain itu, ia juga mempertanyakan proses perizinan rest area yang sebelumnya sempat dihentikan.

“Sebelumnya pembangunan sempat dihentikan karena persoalan Andalalin. Namun sekarang dilanjutkan kembali dan sudah memiliki izin,” kata Slamet.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Rest Area Selarong maupun instansi terkait terkait tindak lanjut penyegelan tersebut.[] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top