Warung Jamu di Kemang Diduga Jual Miras Ilegal, Polisi Sita 70 Botol
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Aparat Polsek Kemang mengungkap dugaan penjualan minuman keras (miras) ilegal di sebuah warung yang berkedok penjual jamu di Jalan Raya PWRI, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran untuk memastikan informasi yang diterima.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari hasil itu, ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol jenis ciu dan arak Bali,” ujar Yulita dalam keterangannya.
Setelah memastikan adanya dugaan pelanggaran, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi. Polisi mengamankan sekitar 70 botol miras yang diduga dijual tanpa izin.
Pemilik warung berinisial OK (40), warga Desa Semplak Barat, turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan personel dari Unit Intelkam, Reskrim, serta piket patroli Polsek Kemang.
Menurut Yulita, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. [] Fahry
