Baru Saja Dibangun, Lapak PKL Kembali Dibongkar
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Gerak cepat ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Cisarua dalam menindak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di pintu masuk Pasar Cisarua, Selasa (17/2/2026).
Penindakan ini dipicu maraknya kembali lapak pedagang di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan, tepatnya di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cisarua, Komarudin, mengatakan penertiban lapak PKL tersebut merupakan langkah cepat pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait ketertiban umum.
“Ada beberapa lapak yang dibongkar. Sebelumnya, menjelang puasa para pedagang kembali mendirikan lapak di lokasi ini, sehingga kami tindak cepat,” ujar Komarudin, Selasa (14/2/2026).
Ia menjelaskan, para pedagang awalnya beralasan hanya akan berjualan menjelang puasa hingga Lebaran. Namun, pemerintah secara tegas menolak.
“Awalnya mereka menyampaikan hanya sampai Lebaran, tetapi dikhawatirkan akan berlanjut. Karena itu, kami bongkar sekarang,” ungkapnya.
Komarudin mengingatkan para pedagang agar tidak memaksakan diri berjualan di pintu masuk Pasar Cisarua. Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi aktivitas tersebut meski hanya sementara.
“Lokasi itu harus steril dari lapak PKL. Kami akan terus melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Camat Cisarua, Heri Risnandar, juga secara tegas menolak berdirinya kembali lapak PKL di pintu masuk Pasar Cisarua.
“Ada yang menghubungi saya untuk meminta izin membuka lapak di lokasi itu, tetapi saya tolak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para PKL berjualan setelah diakomodasi oleh salah satu paguyuban. Bahkan, mereka dipungut biaya hingga Rp600 ribu per lapak.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya formulir pendaftaran yang dilengkapi lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP). []Danu
