Kab. Bogor

DPKPP Kabupaten Bogor Data Lahan Kavling di Luar Peruntukan, Fokus Zona Rawan Bencana

BOGOR-KITA.com, BOGOR– Bisnis lahan kavling di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berkembang meski belum didukung regulasi yang jelas. Kondisi ini membuat masyarakat tetap berburu tanah kavling, meskipun pembangunan di atas lahan tersebut berpotensi tidak mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terlebih, Bupati Bogor telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin bangunan untuk tanah kavling, khususnya yang berada di zona rawan bencana.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap lahan-lahan kavling yang berada di wilayah rawan bencana.

“Pendataan dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Sukamakmur, Megamendung, Cisarua, serta wilayah kecamatan lainnya,” kata Eko Mujiarto di kawasan Puncak, belum lama ini.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Positif 54, Bojonggede 18 orang

Selain zona rawan bencana, DPKPP juga mendata lahan kavling yang berada di kawasan tidak sesuai peruntukan, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Baku Sawah (LBS).

“Lahan kavling yang berada di LP2B, LSD, LBS, serta kawasan rawan bencana saat ini sedang kami data,” ujarnya.

Eko menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak pemilik lahan kavling yang melanggar aturan. Namun, penindakan baru akan dilakukan setelah proses pendataan selesai.

“Nanti dari hasil pendataan akan kami tentukan sanksi yang diterapkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif meliputi denda hingga pembongkaran bangunan.

Baca juga  Update Corona Kabupaten Bogor: 2 Positif, 1 Sembuh, 8 PDP Meninggal

“Sanksi administratif itu ada dua, denda dan bongkar. Dari hasil pendataan akan terlihat pelanggarannya masuk ke sanksi yang mana,” terangnya.

Sementara itu, sanksi pidana dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran berat. Dalam kasus tersebut, DPKPP akan menyerahkan data kepada Kejaksaan untuk diproses secara hukum.

“Jika pelanggarannya berat, data akan kami serahkan ke Kejaksaan dan diproses melalui pengadilan,” ungkap Eko.

Di sisi lain, warga menilai keberadaan tanah kavling menjadi salah satu alternatif untuk memiliki lahan, meskipun harganya dinilai belum terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ada sisi positif dan negatifnya. Bagi warga yang punya uang, tanah kavling jadi pilihan untuk memiliki tanah. Tapi harganya mahal, sehingga banyak dibeli warga Jakarta untuk dibangun vila,” kata Sulaeman, warga setempat. [] Danu

Baca juga  Update Covid-19 Jabar: Kabupaten Bogor Bermasalah Terkait Jumlah Kasus Aktif
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top