Kota Bogor

Pemkot Bogor Siapkan Program Bedah Rumah, Rp100 Juta Per Unit

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) akan merealisasikan program bedah rumah pada tahun 2026 dengan kuota satu rumah di setiap kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Jenal saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) rencana program bedah rumah dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Amanuba Hotel & Resort Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (27/8/2025).

“Program bedah rumah ini merupakan salah satu janji politik yang juga masuk dalam RPJMD. Harapannya bisa menyediakan rumah yang layak sesuai SNI, sehingga pencapaiannya jelas dan terukur, tidak sekadar seremonial,” ujar Jenal.

Jenal menjelaskan, program bedah rumah merupakan bentuk evaluasi dari program RTLH yang sudah berjalan sebelumnya. Bedah rumah diprioritaskan bagi keluarga dengan kondisi rumah yang sangat tidak layak huni, terutama mereka yang memiliki kontribusi bagi masyarakat, seperti petugas kebersihan, guru ngaji, maupun pengurus RT/RW yang sudah lanjut usia.

Baca juga  Kolaborasi Dengan Bogor Hejo, KWT Flamboyan Tetap Semangat Rawat Lingkungan Meski di Lahan Terbatas  

“Anggaran maksimalnya Rp100 juta per unit rumah. Mudah-mudahan bisa terealisasi sesuai target, sehingga jumlah rumah tidak layak huni di Kota Bogor dapat berkurang setiap tahunnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, menjelaskan bahwa pada tahap awal tahun 2026 akan dimulai dengan skema satu rumah per kecamatan. Artinya, total ada enam rumah yang akan mendapatkan bantuan bedah rumah dengan alokasi sekitar Rp600 juta.

“Klasifikasinya masih kita bahas melalui FGD. Kriteria rumah yang bisa dibedah antara lain kondisi rusak berat, atap yang sudah tidak layak, sanitasi yang buruk, hingga minim pencahayaan. Jadi program bedah rumah ini berbeda dengan RTLH, meski bisa saja lokasinya berada di kawasan RTLH,” jelas Chusnul.

Baca juga  PKS Daftarkan 55 Bacaleg Ke KPUD Kabupaten Bogor

Ia menegaskan, pemerintah akan menyiapkan regulasi, termasuk peraturan wali kota dan petunjuk teknis, agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran. [] Ricky

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top