Kab. Bogor

Bangunan Liar Di Sepanjang Jalan Simpang Salabenda Ditertibkan

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Sejumlah bangunan liar yang berada di jalan simpang Salabenda Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang telah ditertibkan oleh jajaran petugas dari unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP didampingi aparatur Polsek serta Koramil Kemang dan Satuan Linmas dari Pemdes Parakan Jaya. Dalam giat ini, sejumlah bangunan yang difungsikan pedagang kaki lima (PKL) dibongkar petugas gabungan.

“Bangunan PKL ini menggunakan trotoar jalan sehingga melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Ibrohim selaku Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Kemang, Senin (9/10/2023).

Proses penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin ini dilakukan oleh petugas Satpol PP dan tim gabungan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung dengan lancar tanpa kendala.

Baca juga  Kemenpora Bakal Gelar Rakor Terkait Penundaan Piala Dunia U-20

Penelusuran media ini, bangunan liar ini didirikan para pedagang kaki lima tanpa izin dan berjejer di sepanjang trotoar jalan simpang Salabenda. bangunan bangunan tersebut dibangun secara semi permanen dan adapula berbentuk tenda atau gubuk triplek. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top