Hukum dan Politik

LBH KBR Desak Walikota Tengahi Konflik BP dan Direksi PD PPJ

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendesak Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menengahi konflik yang terjadi antara Badan Pengawas (BP)dan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ). “Walikota Bogor harus hadir menengahi konflik yang terjadi,” kata Direktur Eksekutif LBH KBR, Prasetyo Utomo dalam siaran pers yang dikirim ke Redaksi PAKAR, Jumat (16/1).

Kehadiran walikota menengahi konflik, menurut Prasetyo sangat penting untuk dua hal. Pertama, terkait dengan  gaji pegawai PD PPJ yang sampai saat ini belum dibayarkan, akibat RKA PD PPJ belum disahkan oleh walikota.  Penundaan pembayaran gaji ini dari perspektif hukum, melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, di mana dikatakan, upah harus dibayar tepat pada pada waktunya. Merujuk Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi.

Baca juga  LBH KBR Dorong Pemkot Bikin Aturan tentang KRB

Kedua, terkait laporan kinerja Direksi PD PPJ. Merujuk Pasal 6 huruf (b) Kepmendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD, Direksi mempunyai tugas menyampaikan laporan kinerja kepada BP untuk mendapat pengesahan.

Sedangkan, dalam Pasal 21 dan 22 diatur bahwa BP berkewajiban untuk memberikan pendapat/saran atas laporan kinerja sekaligus mempunyai wewenang untuk menerima atau menolaknya.  Terkait hak dan kewajiban pengurus PD-PPJ, ini diatur juga dalam Perda No. 4 Tahun 2009 tentang PD-PPJ.

“Kejelasan pertanggungjawaban laporan kinerja direksi ini, merupakan prasyarat dilakukannya pemilihan Direksi PD-PPJ yang baru. Apabila pemilihan direksi dilaksanakan sebelum ada laporan kinerja Direksi PD PPJ, maka pemilihan tersebut masuk dalam ketegori undue process of procedure, atau tindakan yang tidak sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo.

Baca juga  Pembangunan Jalan Selesai, Camat Bogor Ngaliwet Bareng Warga dan Walikota

Sebab itu, Prasetyo mendesak keterlibatan walikota untuk menengahi kisruh BP dengan Direksi PD PPJ. “Walikota harus turun tangan, karena  sesuai Pasal 47 Perda No. 4 Tahun 2009 tentang PD PPJ, walikota juga berperan sebagai pengawas PD PPJ.” tutupnya.[] Harian PAKAR/Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top