Nasional

9 Potensi Masalah Pilkada di Masa Pandemi

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Sedikitnya ada sembilan potensi masalah yang bisa timbul dalam pilkada yang digelar di masa pandemi, 9 Desember 2020 mendatang.

Hal ini dikemukakan Siti Rahman selaku anggota Bawaslu DKI, dalam webinar bertajuk Pilkada Serentak Di Masa Pandemi, yang digelar Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kusuma Negara Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Selain Siti Rahman, webinar juga menampilkan narasumber Hery Susanto (Ketua Umum KORNAS MP-BPJS), Betty Epsilon Idroos (Ketua KPU DKI Jakarta), dan Tantan Taufik Lubis (Direktur Eksekutif The Indonesian Sinergy). Herinto Sidik Iriansyah (Ketua STKIP Kusuma Negara Jakarta) tampak hadir dalam diskusi.

Siti Rahman merinci 9 potensi masalah tersebut sebagai berikut,

Baca juga  Kabar Baik, 12 Provinsi Nihil Kasus Baru Covid-19

-apabila penyelenggara pemilu terinfeksi Covid-19

-penyelenggara pemilu meninggal karena Covid-19

-penyelenggara pemilu tidak melaksanakan protokol Covid-19

-lonjakan penularan Covid-19

-lonjakan pasien Covid-19 meninggal dunia

-pasien Covid-19 tidak tertangani oleh faskes

-penyelenggara pemilu mengundurkan diri akibat tertular maupun khawatir tertular Covid-19,

-masyarakat melalui tokoh masyarakat/ormas menolak pilkada di tengah pademi

-perubahan status wilayah terkait pandemi.

Menurut Siti Rahman penyelenggara pemilu memang sudah taat dengan protokol Covid-19. Masalahnya sekarang adalah masyarakat dan peserta pilkada. “Oleh sebab itu perlu banyak imbauan untuk mengikuti protokol Covid-19,” katanya.

Dikatakan, di daerah yang menggelar pilkada risiko terdampak Covid-19 jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah yang tidak menggelar pilkada serentak. Sebab, katanya lagi, banyak sekali daerah yang tidak melakukan kampanye daring.

Baca juga  Tidak Sesuai Jumlah PHK, Data BPJS Ketenagakerjaan Membingungkan

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, teknis pemilu di masa pandemi tidak bisa menghindarkan berkumpulnya massa. Oleh sebab itu, sangat penting disiplin peserta dan penyelenggara pemilu, juga pemilih dalam menjalankan protokol kesehatan.

Ia mengatakan semua paslon dan pendukungnya harus menjalankan larangan kampanye di masa pandemi seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, panen raya, konser musik, olahraga massal, perlombaan, kegiatan sosial, dan peringatan HUT parpol.

Selain itu, menurutnya, ketika pengambilan nomor urut tidak boleh ada arak-arakan massa, yang hadir cukup paslon, 2 orang pengawas, 1 LO dan anggota KPU.

Tantan Taufik Lubis Direktur Eksekutif The Indonesian Sinergy mengatakan, pemerintah bersama DPR RI harus memastikan pelaksanaan pilkada serentak benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan menjamin terlindunginya masyarakat dari penularan Covid-19.

Baca juga  Bamsoet Serahkan Bantuan Ratusan Paket Sembako kepada Komunitas Seniman dan Jurnalis di TVRI

“Pemerintah jangan hanya berasumsi pilkada demi penyerapan anggaran dan perputaran ekonomi saja, sebab jaminan kesehatan dan tidak menyebarnya pandemi Covid-19 itu harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.[] Hari

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top