883 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Memenuhi Syarat, 86 Tidak Memenuhi Syarat, Ini Rinciannya
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sebanyak 883 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 86 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu berdasarkan data verifikasi administrasi (vermin) pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dirilis KPU Kabupaten Bogor.
Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Herry Setiawan mengatakan sejumlah hal menjadi penyebab para bacaleg tidak memenuhi syarat.
“Pada intinya berkasnya kurang lengkap. Ada yang karena ijazahnya belum ada, ada yang susah dihubungi untuk melakukan perbaikan dan lainnya,” ujar Herry kepada Bogor-Kita.com, Rabu (16/8/2023).
Herry menyebut dari 18 partai kontestan pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor menerima pengajuan awal bacaleg sebanyak 971 orang. Kemudian 969 bacaleg melakukan pengajuan perbaikan. Dari 969 sebanyak 883 dinyatakan memenuhi syarat.
Jika setiap partai politik mengirimkan jumlah maksimal yakni 55 kursi maka seluruh bacaleg berjumlah 990 orang. Namun, tidak semua partai politik mengirimkan 55 nama bacaleg pada pengajuan awal, seperti partai Ummat yang mengirimkan 42 nama bacaleg. Dari 42 bacaleg, 40 orang mengajukan perbaikan. Kemudian 39 orang dinyatakan memenuhi syarat 1 orang tidak memenuhi syarat.
Kemudian ada PBB yang mengirimkan 50 nama pada pengajuan awal. Dari 50 orang yang mengajukan perbaikan 38 dinyatakan memenuhi syarat sementara 12 lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut data bacaleg DPRD Kabupaten Bogor yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS):
PKB 55 MS, 0 TMS
Partai Gerindra 55 MS, 0 TMS
PDI Perjuangan 55 MS, 0 TMS
Partai Golkar 55 MS, 0 TMS
Nasdem 55 MS, 0 TMS
Partai Buruh 53 MS, 2 TMS
Gelora Indonesia 55 MS, 0 TMS
PKS 55 MS, 0 TMS
PKN 49 MS, 6 TMS
HANURA 38 MS, 17 TMS
Partai Garuda 10 MS, 44 TMS
PAN 55 MS, 0 TMS
PBB 38 MS, 12 TMS
Demokrat 55 MS, 0 TMS
PSI 51 MS, 4 TMS
PERINDO 55 MS, 0 TMS
PPP 55 MS, 0 TMS
Partai Ummat 39 MS, 1 TMS
Para bacaleg TMS masih bisa mengikuti kontestasi pileg 2024 apabila melengkapi berkas pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT). [] Hari