Kab. Bogor

883 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Memenuhi Syarat, 86 Tidak Memenuhi Syarat, Ini Rinciannya

Kantor KPU Kabupaten Bogor/ Hari

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sebanyak 883 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 86 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu berdasarkan data verifikasi administrasi (vermin) pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dirilis KPU Kabupaten Bogor.

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Herry Setiawan mengatakan sejumlah hal menjadi penyebab para bacaleg tidak memenuhi syarat.

“Pada intinya berkasnya kurang lengkap. Ada yang karena ijazahnya belum ada, ada yang susah dihubungi untuk melakukan perbaikan dan lainnya,” ujar Herry kepada Bogor-Kita.com, Rabu (16/8/2023).

Herry menyebut dari 18 partai kontestan pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor menerima pengajuan awal bacaleg sebanyak 971 orang. Kemudian 969 bacaleg melakukan pengajuan perbaikan. Dari 969 sebanyak 883 dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga  IPB University Kenalkan 4 Hasil Penelitian, Salah Satunya Diekspor ke Jepang dan Korea

Jika setiap partai politik mengirimkan jumlah maksimal yakni 55 kursi maka seluruh bacaleg berjumlah 990 orang. Namun, tidak semua partai politik mengirimkan 55 nama bacaleg pada pengajuan awal, seperti partai Ummat yang mengirimkan 42 nama bacaleg. Dari 42 bacaleg, 40 orang mengajukan perbaikan. Kemudian 39 orang dinyatakan memenuhi syarat 1 orang tidak memenuhi syarat.

Kemudian ada PBB yang mengirimkan 50 nama pada pengajuan awal. Dari 50 orang yang mengajukan perbaikan 38 dinyatakan memenuhi syarat sementara 12 lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut data bacaleg DPRD Kabupaten Bogor yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS):

PKB 55 MS, 0 TMS

Partai Gerindra 55 MS, 0 TMS

Baca juga  Ade Yasin Lantik Kades Pabuaran: Harus Gercep dan Inovatif

PDI Perjuangan 55 MS, 0 TMS

Partai Golkar 55 MS, 0 TMS

Nasdem 55 MS, 0 TMS

Partai Buruh 53 MS, 2 TMS

Gelora Indonesia 55 MS, 0 TMS

PKS 55 MS, 0 TMS

PKN 49 MS, 6 TMS

HANURA 38 MS, 17 TMS

Partai Garuda 10 MS, 44 TMS

PAN 55 MS, 0 TMS

PBB 38 MS, 12 TMS

Demokrat 55 MS, 0 TMS

PSI 51 MS, 4 TMS

PERINDO 55 MS, 0 TMS

PPP 55 MS, 0 TMS

Partai Ummat 39 MS, 1 TMS

Para bacaleg TMS masih bisa mengikuti kontestasi pileg 2024 apabila melengkapi berkas pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT). [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top