Hukum dan Politik

6 Modus Petahana dan Ketua Partai Selewengkan APBD Jelang Pilkada

BOGOR-KITA.com – Memasuki tahun 2017, elemen kritis masyarakat Bogor, baik kota maupun kabupaten, penting mewaspadai gerak gerik para politisi, terutama petahana dan atau para ketua partai berpengaruh . Pasalnya, tahun 2017 adalah tahun politik bagi Kota dan Kabupaten Bogor, mengingat tahun 2018 kedua daerah ini akan ikut dalam pilkada serentak. Tahun 2017 berpotensi dimanfaatkan petahana dan ketua partai berpengaruh untuk mulai membangun citra. Petahana dan para ketua partai berpengaruh penting diawasi lebih serius karena mereka adalah tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh dan berpeluang ikut dalam pilkada serentak.

Hal ini dikemukakan peneliti LP3ES Rahadi Teguh Wiratama dalam percakapan dengan BOGOR-KITA.com di Bogor, Senin (24/10/2016).

Baca juga  Pilkada Serentak 2020: Anak Muda Menuju Gerbang Pemimpin di Daerah

Pengawasan terhadap petahana dan para ketua partai berpengaruh, menurut Rahadi terutama terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2017 yang penyusunannya segera dimulai.

“Karena bagaimana pun, seorang calon membutuhkan banyak biaya bila ingin mencalonkan diri mejadi kepala daerah. Salah satu sumber dana yang tersedia dalam jumlah yang besar adalah APBD. APBD belum tentu disunat, tetapi diarahkan secara subjektif kepada konstituen masing-masing,” kata Rahadi.

Dalam kaitan ini, imbuh Rahadi, elemen kritis masyarakat harus kritis membaca RAPBD 2017, agar jangan sampai ada program yang aneh-aneh, bukan saja untuk kepentingan petahana, ketua partai berpengaruh melalu wakil wakilnya di DPRD, atau kombinasi keduanya.

Baca juga  Majukan Sektor Pertanian, Garuda Park Masuk Program 100 Hari Kerja Cabup Bogor Rudy Susmanto

Rahadi menyebut, sedikitnya ada 6 modus selewengkan APBD baik oleh petahana atau ketua partai berpengaruh yakni, pemberian bantuan dana sosial dan dana hibah, membuat program-program populis yang biasanya berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan yang cenderung mendadak, menambah tunjangan gaji birokrat atau pegawai negeri sipil di daerah, mengalokasikan APBD untuk program pembangunan infrastruktur dadakan, penyelewengan dana desa, dan menyusupkan kepentingan dalam menyusun APBD-Perubahan sehingga mengubah postur APBD. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top