Kab. Bogor

5 Desa di Rancabungur Ikut Pilkades Serentak Nopember 2019

BOGOR-KITA.com – Lima desa di wilayah Kecamatan Rancabungur akan ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga yang digelar Nopember 2019 mendatang.

Camat Rancabungur Cecep Imam saat dikonfirmasi menjelaskan, posisi jabatan kades di lima desa tersebut telah habis masa baktinya sebelum pelaksanaan pilkades.

“Kepala Desa Bantar Jaya, Cimulang, Candali dan Mekarsari memang sudah habis masa baktinya. Saat ini posisi kades di empat desa tersebut dijabat oleh penjabat kades dari pemerintah kecamatan. Sedangkan Kepala Desa Bantarsari habis tepat waktu, sehingga saat ini masih dijabat kades terpilih,” kata Camat Cecep Imam, Selasa (9/7/2019). 

Saat ini pihak pemerintah Kecamatan Rancabungur terus memberikan informasi kepada semua pihak di jajaran desa mulai dari BPD, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga kepada masyarakat desa.

“Kami memberikan sosialisasi bahwa pelaksanaan pilkades memang akan berlangsung tahun ini. Sekaligus menginformasikan bahwa tahapannya sedang diproses di tingkat Pemerintah Kabupaten,” ujar Cecep Imam.

Baca juga  Persidangan Kedua Dugaan Kasus Suap Ade Yasin Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Deni Ardiana yang dihubungi wartawan melalui telepon pribadinya menjelaskan, saat ini tahapan dan jadwal pilkades gelombang ketiga masih dalam tahap pembahasan dan baru dibentuk panitia tingkat kabupaten.

“Tahapan dan jadwalnya masih diproses. Yang sudah pasti adalah tanggal waktu pelaksanaan, yaitu 3 November 2019,” ungkapnya.

Deni Ardiana menuturkan, ada 273 desa se-Kabupaten Bogor yang akan ikut dalam pilkades serentak tahun 2019. Dikatakan olehnya, dalam Pilkades tersebut, setiap desa hanya bisa mengikut sertakan 5 orang calon kepala desa (cakades).

“Jika ada lebih dari 5 orang bakal calon kades, maka nanti akan ada tes dan seleksi yang dilakukan panitia pilkades bersama pemerintah kecamatan,” imbuhnya.

Deni Ardiana menambahkan, ada beberapa syarat yang juga menjadi acuan bagi calon kepala desa, di antaranya, riwayat pendidikan minimum SMP sederajat termasuk persamaan, kesehatan, pemahaman dan pengalaman di desa dan lainnya.

Baca juga  Kakek di Caringin Meninggal Dunia di Rumahnya, Baru Ketahuan Setelah Enam Hari

Sedangkan batasan maksimal usia cakades tidak ada dalam persyaratan. “Yang pasti semua persyaratan, tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkades serentak 2019, nanti akan kami sosialisasikan ke BPD dan masyarakat, setelah ada penetapannya,” pungkas Deni Ardiana.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merogoh kocek yang cukup dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2019 mendatang.

Dalam pilkades serentak 2019 yang mengikutsertakan 273 desa se-Kabupaten Bogor ini, DPMD mengusulkan anggaran sebesar Rp32 miliar. Meski begitu, usulan itu bisa saja berubah, karena pihaknya sampai saat ini masih meminta Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Pilkada 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor. Untuk mekanisme pemilihannya, pilkades di Kabupaten Bogor masih didominasi oleh pemilihan dengan sistem manual.

Rencana pelaksanaan Pilkades serentak di 273 desa ini telah disepakati oleh Pemkab Bogor bersama dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca juga  KPK ‘Hattrick’ Tak hadirkan Ade Yasin dalam Persidangan

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pilkades serentak ini dimajukan dari jadwal awal yang telah disepakati. Hal ini dilakukan untuk menjaga keefektifan kinerja desa terutama tenaga PNS yang kini tengah di Plt kan.

“Tadinya pemilihan akan dilakukan pada 2020, tapi kita majukan 2919. Karena kalau terlalu lama kasihan juga, tidak efektif. Kita juga butuh tenaga PNS yang kini di Plt kan untuk kembali bekerja sesuai fungsinya,” kata Ade Yasin.

Dalam penyelenggaran pilkades serentak ini, Pemkab Bogor memberikan bantuan anggaran untuk pelaksanaan kepada penyelenggara. Anggaran tersebut untuk meringankan beban biaya yang ditanggung baik oleh panitia maupun calon itu sendiri.

“Anggarannya dari APBD. Besarannya sesuai dengan jumlah pemilih di tiap desa yang acuannya adalah jumlah daftar pemilih tetap. Kita anggarkan Rp15 ribu untuk tiap pemilih,” ungkap Ade Yasin. [] Admin/Pkr

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top