5 Bangunan Tak Berizin Di Gunungsindur Akhirnya Dibongkar Paksa Satpol PP
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi personel dari TNI, Polri dan Linmas melakukan pembongkaran 5 (lima) buah bangunan yang disebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.
Kegiatan pembongkaran 5 bangunan yang berada di pinggir jalan raya Cogreg tepatnya di Kampung Bulak Saga RT 03 RW 06 Desa Cibadung tersebut, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid.
“Giat Satpol PP hari ini adalah penegakan Perda 12 tentang izin bangunan, dimana lima bangunan yang dibongkar ini tidak memiliki izin. Kami imbau masyarakat agar mengurus perizinan bangunan,” ujar Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid, Rabu (15/2/2023).
Pantauan media, pembongkaran ini menggunakan sebuah alat berat dan jadi tontonan masyarakat sehingga sempat menimbulkan kemacetan jalan. Terlihat pula pemilik bangunan sempat meminta petugas gabungan menunda eksekusi.
Kepala Seksi Dalops Satpol PP Rama Kodara menjelaskan, pelaksanaan giat pembongkaran sudah melalui proses panjang mulai dari pemberian SP 1 hingga SP 3 pasca ada pelimpahan dari petugas DKPP kepada Satpol PP.
“Kami juga sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi dan meminta pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Tapi hingga batas akhir yang diberikan, itu tidak dilakukan. Maka petugas yang melakukannya,” pungkas Rama Kodara. [] Fahry