Kab. Bogor

21 Napiter Dipindahkan dari Lapas Gunungsindur

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Sebanyak 21 orang Nara Pidana Teroris (Napiter) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika kelas IIA Gunungsindur, dipindahkan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lain di luar wilayah Kabupaten Bogor. 21 Napiter tersebut dipindah ke lapas terpisah yaitu ke Lapas kelas IIB Cilacap, Lapas kelas IIA Besi Nusa Kambangan dan Lapas khusus kelas IIA Karang Anyar.

Pemindahan 21 orang Napiter tersebut, dilakukan sesuai Sprint nomor : PAS.3-PK.01.05.08-131 07 Februari 2020 berdasarkan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme nomor : PH.02.00/2020 Januari 2020 tentang Kegiatan Koordinasi Penempatan Napiter serta hasil rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020 yang dihadiri oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, BNPT, Densus 88 Anti Teror Polri, Kejaksaan Agung serta Panitera Pengadilan Negeri.

Baca juga  Berganti Nomenklatur, Lapas Gunungsindur Targetkan Raih WBP Tahun 2020

Keterangan yang dikumpulkan awak media ini, dari 21 orang Napiter yang dipindahkan dari Lapas Gunungsindur tersebut, diipindah ke lapas yang berbeda yaitu 1 orang dipindah ke Lapas kelas IIB Cilacap, 3 orang dipindah ke Lapas kelas IIA Besi Nusakambangan dan 17 orang lainnya dipindah ke Lapas kelas IIA Karang Anyar. “Proses pemindahan 21 orang Napiter dilakukan Rabu (19/2/2020) dini hari, sekitar pukul 4.00 WIB,” ungkap Erry Taruna, Kepala Lapas khusus Narkotika kelas IIA Gunungsindur kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Erry Taruna menjelaskan, sebelumnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, pihaknya mengajukan pemindahan sekitar 38 Napiter dan baru 21 orang Napiter yang sudah dilakukan proses pemindahan. “Total narapidana dan tahanan teroris yang ada di Lapas Gunungsindur, jumlahnya 174 orang. Hari ini ada 21 orang yang dipindah jadi tersisa 153 orang,” paparnya.

Baca juga  Persidangan Kedua Dugaan Kasus Suap Ade Yasin Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

Kalapas menerangkan, seluruh narapidana dan tahanan teroris tersebut ditempatkan dalam blok A, B, C dan D dengan sistem one man one sel (satu ruang satu orang) dan menggunakan sistem pengamanan tinggi (high maximum security). Dia juga menjelaskan, pihak Lapas Gunungsindur juga menerapkan sistem klasifikasi tahanan dan narapidana teroris, yaitu bagi yang masih memiliki faham anti NKRI, ditempatkan di lantai 2 blok A serta di blok B, C dan D. Sementara untuk tahanan yang sudah kembali NKRI, sambungnya, ditempatkan di lantai dasar/lantai 1 blok A. “Ke depan, semua tahanan dan narapidana diluar narkotika akan dipindahkan. Jadi nantinya, Lapas ini khusus untuk tahanan dan narapidana narkotika,” pungkas Erry Taruna. [] Admin

Baca juga  Lagi, Atletik Sumbang 3 Medali Emas Porprov untuk Kabupaten Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top