BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Bogor mulai dilakukan pada Senin (27/4/2020). Hal itu dikarenakan telah diterbitkannya regulasi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Virus Corona atau (COVID-19) yaitu berupa Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tanggal 26 April 2020.
“Program Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor mulai didistribusikan lewat PT. Pos Indonesia. Selanjutnya PT. Pos Indonesia akan mengirimkan kepada list nama yang terdaftar dalam bentuk bantuan langsung tunai ke alamat masing-masing dalam beberapa hari kedepan,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (27/4/2020).
Dedie menjelaskan, bahwa dari kuota 23.000, ada 19.904 Kartu Keluarga (KK) yang datanya sudah clean and clear sehingga dianggap memenuhi syarat menerima bantuan.
“Sedangkan sumber lain seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Gubernur dan Bantuan Sosial Tunai Kemensos kami belum mendapat info kapan waktu penyampaiannya. Hitungannya 23.000 KK dikali Rp500 ribu dikali empat bulan ,itu apabila mengikuti kuota. Realisasi sesuai data clean and lnclear,” jelasnya. [] Ricky