Kota Bogor

Yayasan Satu Keadilan Gugat Walikota Bogor Terkait Larangan Peringatan Assyura

Sugeng Teguh Santoso saat peluncuran Yayasan Satu Keadilan di Gumati Cafe Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – Yayasan Satu Keadilan yang diketuai Sugeng Teguh Santoso melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait Surat Edaran Walikota Bogor tentang Larangan Peringatan Assyura di Kota Bogor.

“Sebelumnya kami sudah layangkan somasi, tetapi belum juga ditanggapi oleh walikota Bogor,” kata Sugeng yang juga Sekjen Peradi pro Luhut Pangaribuan  melalui siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Minggu (22/11/2015).

Peringatan ‘Asyura’ yang diketahui merupakan hari raya kaum Syiah. Walikota Bogor melarang jemaat Syiah untuk memobilisasi masyarakat dengan mendatangkan anggota Syiah dari luar Bogor, hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.
Larangan merayakan Asyura tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/1321- Kesbanggpol tentang imbauan Pelarangan Perayaan Asyura di Kota Bogor.
“Surat imbauan ini merupakan hasil kajian dari rapat Muspida dan juga merupakan keputusan MUI Kota Bogor,“ kata Bima Ayra, Jumat, 23 Oktober 2015.

Baca juga  Kota Dongxing China Jajaki Kerjasama dengan Kota Bogor

Dia mengatakan diterbitkanya surat imbauan yang melarang masyarakat Kota Bogor merayakan Asyura ini, sebagai bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Kota Bogor dan Muspida atas situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.

Menurut Bima penerbitan surat edaran pelarangan itu karena adanya keberatan dari wargayang mengancam jika tetap diadakan perayaan Asyura maka akan terjadi konflik sosial di Kota Bogor,” kata dia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor pun menolak adanya perayaan Asyura.

Pelarangan tersebut ditentang oleh Yayasan Satu Keadilan dengan melayankan somasi, yang berujung gugatan yang disampaikan, Senin (23/11/2015) ini ke PN Kota Bogor. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top