Yusfitriadi Prihatin Oknum Desa di Rumpin Korupsi Dana Bansos
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Pengamat sosial Yusfitriadi prihatin dengan kasus korupsi dana bansos oleh oknum desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Kasus korupsi dana bansos ini membuktikan bahwa dana bansos itu menjadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab. Kalau sebelumnya Menteri Sosial yang terseret, kini giliran oknum desa di level bawah yang terkena,” kata Yusfitriadi, Senin (15/2/2021).
Terungkapnya kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk rakyat miskin terdampak covid-19 oleh oknum aparatur desa di Kecamatan Rumpin ini, menjadi perbincangan hangat dan mendapat perhatian luas masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Yus ini, perilaku korup bisa dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah maupun oleh oknum lain yang tidak bertanggung jawab.
Yus juga menyoroti soal nuansa bisnis dalam setiap bantuan penyediaan barang dalam program bansos, di mana ada sebuah proses transaksi jual beli yang berpotensi memunculkan kecurangan dengan jeleknya kualitas barang yang diterima oleh masyarakat demi kepentingan bisnis.
“Di beberapa tempat, saya juga mendapat informasi adanya upaya pemotongan atau “penyunatan” terhadap dana bansos. Termasuk adanya perilaku praktik suap yang dilakukan oleh oknum pengelola bansos tidak bertanggung jawab, sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat dirugikan,” Yus.
Menurut Kang Yus, setidaknya ada 4 faktor yang diabaikan sehingga menjadi penyebab terjadinya perilaku korup. Yang pertama, adalah transparansi. Penggunaan anggaran apapun yang diorientasikan untul bansos terlebih dalam rangka penanganan dampak covid-19 di tengah masyarakat, nyaris tidak transparan.
Dia menegaskan, transparansi yang dimaksudnya adalah baik pada aspek pengadaan barang maupun jasa. “Sampai hari ini sudah berapa dan bagaimana aspek ketepatan sasaran penggunaan dana tersebut,” katanya mempertanyakan.
Faktor yang Kedua adalah tidak adanya audit. Baik audit pengelolaan keluangan maupun audit kinerja. Karena sampai hari ini, masyarakat tidak mendapatkan informasi vagaimana hasilnya dan siapa yang berhak mengaudit.
Faktor Ketiga adalah integrasi data. Sejak awal permasalahan dalam urusan berbagai bantuan sosial adalah terkait soal data.
Dengan data yang rapuh, maka apapun bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memanipulasi data implementasi berbagai program bantuan sosial.
Faktor keempat adalah pengawasan dan evaluasi yang melibatkan adanya partisipasi masyarakat. Karena saat ini, peran pengawasan bantuan bansos bagi masyarakat hanya diperankan oleh pemerintah saja, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka.
“Tanpa adanya pelibatan peran aktif masyarakat, maka pengawasan yang dilakukan aparatur pemerintah akan sangat berpotensi tidak optimal,” kata Yusfitriadi.
Secara terpisah, Camat Rumpin Rusliandi mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti semua aparatur pemerintahan desa agar jujur dan amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Bahkan di setiap rapat minggon, kami selalu sampaikan kepada pihak desa untuk hati – hati dan tidak melakukan penyimpangan,” ungkap Camat Rumpin Rusliandi, Senin (15/2/2021). [] Fahry
(Baca juga:https://bogor-kita.com/polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-bansos-kemensos-di-rumpin/)