Kota Bogor

Wujudkan Masyakarat Adil dan Makmur dengan Koperasi yang Maju dan Berasas Kekeluargaan

BOGOR-KITA.com – Seperti apa yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 Pasal 33 Ayat 1 disebutkan, bahwa perekenomian disusun sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan. Begitu pun halnya dengan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, bahwa koperasi baik sebagai ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD tahun 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Bogor Jajat Sudrajat mengungkapkan hal itu saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan seminar perkoperasian yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM bekerja sama dengan Dekopin Kota Bogor di Belleza Hotel, Cipayung, Kabupaten Bogor, Senin (28/11/2016).
Dengan demikian, menurut Jajat, posisi koperasi dalam sebuah pemerintahan daerah yang direpresentasikan oleh Dekopin ini adalah sebagai mitra kerja yang diwakili Dinas Koperasi dan UMKM.
“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 3, Dekopin itu mitra pemerintah dalam upaya menggerakkan ekonomi yang berasas kekeluargaan. Dimana pembinanya adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM,” jelas Jajat.
Jadi, masih kata Jajat yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bogor ini, dengan adanya UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, bahwa UMKM adalah unsur wajib sama seperti halnya dengan bidang kesehatan dan pendidikan. “Sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam keberpihakannya terhadap koperasi,” imbuhnya. [] Admin

Baca juga  Pemkot Bogor Targetkan UHC 2019
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top