Kota Bogor

Warga Kota Bogor Dilarang Ziarah, Ini Catatan Atang Trisnanto

atang
Atang Trisnanto

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Daerah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sepakat melarang mudik hingga penutupan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan melarang ziarah selama libur Idul Fitri 1441 H.

Hal itu mendapat perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto.

Menurut Atang, ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait pelarangan tersebut, meski secara umum dirinya mendukung kebijakan tersebut.

“Semoga kebijakan yang diambil bisa optimal dalam upaya menekan kemungkinan kenaikan angka penyebaran Covid-19. Kita hormati kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah,” ucap Atang, Selasa (11/5/2021).

Politisi PKS ini mengatakan, kebijakan tersebut tentu sudah dipikirkan dari berbagai sisi dan konsekuensinya oleh pemerintah. Ia hanya bisa berharap kebijakan ini bisa efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai dengan tujuan kebijakan yang dibuat. Termasuk juga optimalisasi dan efektivitas dari pelaksanaan teknis di lapangan.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Siapkan Dukungan Anggaran Tangani Corona

“Namun kiranya hal-hal lain atau aktivitas lain yang punya potensi serupa atau lebih besar dalam penyebaran, juga dilakukan pelarangan atau pembatasan, sehingga masyarakat tidak merasa ada ketimpangan atau ketidakadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pelarangan ini memang terasa berat, sebab silaturahmi dan ziarah kubur sudah menjadi tradisi di saat Idul Fitri.

“Berat memang. Semoga kerinduan kita untuk bersilaturrahim maupun berziarah kubur, ataupun kegiatan lain dalam rangka menyambung kekerabatan bisa dilakukan di lain waktu, di situasi yang lebih aman dibanding sekarang dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top