Kota Bogor

Warga Katulampa Ngadu Resto Jual Miras, Ini Jawaban STS

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Warga Katulampa, Kecamatan Bogor Timur mengadukan adanya dugaan penjualan minuman keras (Miras) di salah satu kafe atau restoran kepada DPRD Kota Bogor.

Aduan tersebut disampaikan Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Bogor, Selasa (20/1/2026).

Aduan warga berasal dari RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, yang menyatakan keberatan atas operasional Resto M. Restoran tersebut diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lingkungan yang berdekatan dengan pesantren serta fasilitas pendidikan.

Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menegaskan bahwa keberadaan penjualan miras di wilayah tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat. Menurutnya, warga menilai peredaran minuman beralkohol berpotensi merusak tatanan sosial dan berdampak pada perilaku generasi muda.

Baca juga  Sekolah Ibu, Ikhtiar Memperbaiki Kehidupan Masyarakat

“Lingkungan kami adalah kawasan permukiman dan pendidikan. Warga merasa tidak nyaman dan khawatir akan dampak jangka panjangnya,” kata Firdaus.

Ia menjelaskan, pada awalnya masyarakat sempat mendukung berdirinya resto tersebut karena dianggap mampu membuka lapangan pekerjaan. Namun, sikap itu berubah setelah warga mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada lingkungan sekitar.

“Setelah diketahui menjual miras, seluruh warga RW 01 sepakat menyampaikan surat penolakan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat.

Ia menilai persoalan peredaran minuman beralkohol tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga  Ikatan Alumni ITB Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemkot Bogor  

“Komisi I akan mengawal aduan ini dan meminta pemerintah daerah, termasuk aparat penegak perda, untuk bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana menerbitkan rekomendasi resmi kepada organisasi perangkat daerah terkait agar dilakukan penindakan dan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang bersangkutan.

Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan regulasi dengan memasukkan pengaturan kawasan peredaran miras secara lebih jelas dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan tetap menjadikan norma agama dan sosial sebagai pertimbangan utama. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top