Kab. Bogor

Walhi: Puncak Harus Jadi Kawasan Konservasi Ekologis

BOGOR-KITA.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat mendesak agar kawasan Puncak Bogor dijadikan kawasan konservasi dengan pohon ekologis yang memperkuat struktur tanah yang berpangaruh terhadap lingkungan hidup.

Untuk itu, Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Dadan Ramdan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor merehabilitasi kawasan puncak menjadi daerah resapan air, seiring menuntaskan pembongkaran vila yang belum sempat didata tahun 2013.

“Kawasan Puncak harus memenuhi ketentuan, bangunan yang diberikan ijin hanya 20 persen saja, dan 80 persennya adalah daerah resapan air. Pemkab Bogor jangan mengeluarkan perijinan bangunan lagi di kawasan itu, dan tata ruang perlu direvisi untuk kepentingan lingkungan hidup,” kata Dadan.

Menurutnya, solusi terbaik rehabilitasi yang perlu dilakukan pemerintah adalah dalam bentuk reklamasi, yakni mengembalikan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produktif jangka panjang sesuai RTRW Bopuncur dan Kabupaten Bogor.

“Idealnya, seluas 1 hektar lahan ditanami 40 pohon sesuai kontur tanah. Sedangkan sumur bioretensi harus dibangun berdiameter 1 meter dengan kedalaman 2,7 meter,” jelasnya.

Baca juga  Okupansi Anjlok, PHRI Minta Kelonggaran Kunjungan Wisatawan Ke Kawasan Puncak

Dadan menambahkan, tanaman produktif yang tepat untuk ditanam adalah jenis buah nangka, advokat dan manggis.

Hutan di kawasan Puncak itu sendiri berperan sebagai pengatur tata air di wilayah hulu hingga hilir Ciliwung. Kawasan itu juga merupakan habitat satwa endemik, dan menjadi tumpuan hidup masyarakat. DAS Ciliwung yang memiliki luasan sekitar 38 ribu hektare, saat ini menyisakan 3,4 ribu hektare hutan alam atau 8,9 persen dari luas wilayahnya. Semua hutan alam yang tersisa tersebut berada di kawasan Puncak.

Saat ini ada dua kebijakan yang mengatur penataan ruang di kawasan Puncak yang saling bertentangan. Pada tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  melalui Surat Keputusan Nomor 195 Tahun 2003, telah menunjuk wilayah di Kawasan Puncak sebagai hutan produksi dan hutan konservasi. Kemudian di tahun 2008, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 yang menetapkan Kawasan Puncak menjadi kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi konservasi tanah dan air.

Baca juga  Vinuscare Buka Kesempatan Kuliah Gratis 100 Orang

“Sayangnya, pengelolaan kawasan Puncak oleh Pemerintah Daerah tidak mengindahkan Peraturan Presiden. Hal ini menyebabkan terjadinya alih fungsi Kawasan Puncak melalui praktik-praktik pembangunan yang tidak konservatif terhadap sumber daya air dan tanah. Jelas ini mengancam ketersediaan air di masa yang akan datang akibat maraknya konversi hutan”, ujar Anggi Putra Prayoga, seorang pecinta lingkungan.

Tahun 2017, sebesar 50 persen kawasan hutan lindung di Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan telah beralih fungsi menjadi pemukiman, vila, hotel, dan kebun teh. Salah satu dampak yang dirasakan, sejak tahun 2015 masyarakat mengalami kekeringan dan kesulitan mengakses air bersih, terutama saat musim kemarau.

Keadaan diperparah oleh keberadaan vila dan hotel yang menguasai sebagian besar sumber mata air bahkan hingga menutup akses sumber air untuk masyarakat. Hal ini menunjukan potret buram kinerja Pemerintah Daerah yang belum mampu memberikan keadilan atas akses tanah dan air bagi masyarakat Puncak.

Sementara itu, data yang diperoleh dari Seksi Program Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan Ciliwung menunjukan, indeks penutupan lahan di kawasan Puncak seharusnya 70 persen. Namun, akibat maraknya pembangunan dan lahan ladang pertanian, indeks penutupan lahan hanya tinggal 30 persen.

Baca juga  Satpol PP akan Bongkar Kios Liar di Pinggir Jalan Mulai Ciawi Sampai Gunung Mas

Kawasan tangkapan hujan seharusnya menjadi lahan vegetasi terutama pohon besar untuk menampung curah air hujan. Hanya saja, karena tingkat kesadaran dan pendidikan warga sekitar masih relatif rendah, banyak lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air beralih kepemilikan dari warga lokal miskin ke pemilik modal.

Akibatnya, penataannya pun semakin sulit dikendalikan. Sebab, tidak mudah menyamakan persepsi antara pengusaha atau orang berduit itu dengan konservasi lingkungan. Diperkirakan dalam waktu lima hingga sepuluh tahu ke depan, air Sungai Ciliwung tidak akan sampai ke hilir, yakni wilayah Depok hingga Jakarta. Kondisi paling parah yang terjadi adalah krisis air di kawasan hilir. [] Admin/PKR

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top