Kab. Bogor

Viral Bikin Kemacetan, Gudang Bangkai Pesawat Di Desa Pondok Udik Disegel

bangkai pesawat

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penghentian sementara kegiatan lokasi gudang penyimpanan bangkai pesawat di Kampung Hambulu Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang, Kamis (28/7/2022).

Dari informasi Satpol PP, penutupan dan pemghentian sementara giat di gudang tersebut dilakukan dengan memasang police line dan penyegelan. Karena dari hasil pemeriksaan, keberadaan tempat penyimpanan bangkai pesawat belum memiliki izin yang lengkap dan baru sebatas izin lokasi RT RW dan desa sampai nomor induk berusaha (NIB).

“Hari ini kami dari Satpol PP bersama semua pihak mengadakan sidak lokasi pergudangan pesawat bekas reparasi dan melihat perizinannya apakah sudah ada atau belum serta melihat eksisting di lapangan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan.

Baca juga  223 KPM Desa Semplak Barat Terima Bansos Beras Bupati 

Ia menjelaskan, karena perizinannya yang belum lengkap sehingga dilakukan penegakan Perda berupa penghentian sementara kegiatan gudang tersebut.

“Silahkan dari pengelola agar klarifikasi, dan kami sudah memberikan penegakan dan tindakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” ucap Wawan.

Selanjutnya, Satpol PP akan segera memanggil pemilik gudang itu untuk mengklarifikasi perizinannya, supaya keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut menjadi jelas.

“Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” tutur Kabid Tibum.

Baca juga  Komisi IV DPRD Jabar Minta PJU di Kabupaten Garut Dibenahi

Dirinya mengungkapkan, kalau melihat dari tata perundangan, bahwa izinnya masih banyak yang harus diproses sampai Izin mendirikan bangunan (IMB).

“Semuanya tertuang perda 4 tahun 2015, kemudian perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin yang lengkap,” ungkapnya.

Sementara Lukman, penjaga di gudang penyimpanan pesawat terbang bekas menuturkan, tempat usahanya bukan bengkel, melainkan hanya tempat penyimpanan bangkai pesawat dan ketika ada pesanan baru ada kegiatan.

“Proses perizinan sudah ditempuh oleh pemilik hanya belum lengkap dan akan ditanyakan ke pihak yang mengurusnya. Di sini hanya ada kegiatan kalau ada pengiriman barang saja dan ketika ada pesanan. Selebihnya seperti biasa hanya sebagai gudang penyimpanan,” ucapnya.

Baca juga  Cegah Omicron, Wapres: Tidak Boleh Ada Dispensasi Karantina

Sebelumnya, beberapa hari lalu, sebuah video viral di jagat maya karena adanya pengangkutan badan pesawat membuat kemacetan parah di Jalan Raya Kemang Parung, Pihak kepolisian pun menyebut bahwa pengangkutan badan pesawat di siang hari itu menyalahi aturan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top