BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Vaksinasi covid-19 sudah dekat. Agustus 2020 lalu, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir menyampaikan, Bio Farma menantikan kiriman 10 juta dosis bulk vaksin covid-19 pertama pada November 2020. Kemudian pada Desember 2020 akan datang 10 juta dosis bulk berikutnya. Pada Januari 2021 hingga Maret 2021 akan datang 10 juta dosis bulk vaksin Covid-19 setiap bulannya, sehingga total yang akan diterima Bio Farma sampai Maret 2021 adalah sebanyak 50 juta bulk vaksin Covid-19.
Jadwal kedatangan itu, sudah di depan mata. Karena itu pememrintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/10/2020).
“Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,” demikian bunyi pertimbangan Perpres yang telah diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2020 ini.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 99 Tahun 2020 ditegaskan bahwa, dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
Dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 disebutkan, pengadaan vaksin dilakukan oleh Kementerian BUMN, sedang pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan oleh Kementerian Kesehatan itu diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 99 Tahun 2020, berbunyi, Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Siapa yang akan menerima vaksinasi, dan kapan?
Tentang hal ini diatur dalam ayat (2) berbunyi, Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 menetapkan:
a.kriteria dan prioritas penerima vaksin;
b.prioritas wilayah penerima vaksin;
c.jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
d.standar pelayanan vaksinasi.
Dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai peran pemerintah daerah dalam vaksinasi.
Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan, Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.
Bentuk kerjasamanya diatur dalam ayat (2) berbunyi, Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
b.tempat vaksinasi;
c.logistik/transportasi;
d.gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan I sto ck piling;
e.keamanan;
f.sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Tidak hanya itu. Perpres tersebut juga mengatur soal dukungan dari pemerintah daerah.
Tentang hal ini disebutkan dalam Pasal 21 ayat (13) berbunyi, Gubernur dan bupati/wali kota memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. dukungan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan anggaran; dan b. dukungan lainnya yang diperlukan. [] Admin