BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini paling ditakuti oleh koruptor sekarang menjadi macan ompong yang gak ada taringnya.
Hal ini dikemukakan praktisi hukum Zentoni, S.H., M.H., kepada BOGOR-KITA.com beberapa waktu lalu, menanggapi berlakunya UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu poin yang ia garisbawahi adalah direvisinya pasal terkait penyadapan.
Pasal 12 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 menyebut dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.
Namun berdasarkan Pasal 12B (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Diperlukannya izin tertulis dari Dewan Pengawas ini menurut Zentoni KPK menjadi lembaga yang tidak strategis lagi dalam hal pemberantasan korupsi.
“KPK tak ubah seperti lembaga penegakan hukum lainnya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.
Pasal 1 Ayat (5) UU No 19 Tahun 2019 menyebut Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya. [] Admin