Nasional

UU Cipta Kerja dan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Oleh: Nunung Handayani SH, MH.

(Direktur Lumbung Hukum Indonesia)

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko disepakati dalam Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Senin, 5 Oktober 2020.

Banyak hal baru dalam Omnibus Law  tersebut. Salah satunya adalah perizinan berusaha. Izin usaha kini dilandasakan pada potensi risiko.

UU Cipta Kerja mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko.

Perizinan berusaha adalah pelaksanaan pengawasan yang merupakan instrumen pemerintah dalam rangka pengendalian kegiatan usaha agar berjalan dengan baik.

Perizinan berbasis risiko merupakan pengawasan yang mengaitkan antara risiko kegiatan usaha dengan perilaku pelaku usaha dalam pelaksanan pemenuhan standar kegiatan usaha seperti aspek risiko (dasar) keselamatan, lingkungan, kesehatan, keterbatasan sumber daya.

Baca juga  Tantangan Digitalisasi Pendidikan, Dompet Dhuafa Dorong Para Guru Se Indonesia Tingkatkan Inovasi

Pengaturan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam UU Cipta Kerja BAB III Bagian Kedua tentang Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Paragraf 1 Umum

Pasal 7 ayat (1) berbunyi, Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Syarat kegiatan yang termasuk  pada Pasal 7 ayat (7) disebutkan, Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha

kegiatan usaha ditetapkan menjadi:

a.kegiatan usaha berisiko rendah;

b.kegiatan usaha berisiko menengah; atau

c.kegiatan usaha berisiko tinggi

Baca juga  Praktisi Hukum Muda Dirikan Lumbung Hukum Indonesia

Pengertian kegiatan usaha dengan indikasi risiko rendah, perizinan berusaha cukup  dengan registrasi (NIB/nomor induk berusaha)).

Kegiatan usaha dengan indikasi risiko menengah, perizinan berusaha dengan penerapan standar kegiatan usaha (sertifikat standard).

Dan kegiatan usaha dengan indikasi risiko tinggi, perizinan berusaha dalam bentuk persetujuan pemerintah (izin).

Adapun tujuan dan manfaat penerapan pendekatan berbasis risiko adalah mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya usaha mikro dan kecil, memfokuskan kinerja kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dalam pengendalian kegiatan usaha dengan indikasi risiko menengah dan tinggi

Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan.

Itu sebabnya, sebelum mendapatkan izin, ada penilaian terhadap potensi bahayanya dari bisnis yang dilakukan investor. []

Baca juga  Pemda Diberi Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top