Wakil Walikota Bogor 2013-2018. Usmar Hariman
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Walikota Bogor 2013 – 2018, Usmar Hariman mempertanyakan lahan seluas 21 hektare di kawasan Danau Bogor Raya yang diwacanakan menjadi lokasi baru pusat Pemerintahan Kota (Pemkot ) Bogor.
“Danau Bogor Raya (dulu Danau Lake Side) luasnya tidak lebih dari 7 hektare,” kata Usmar Hariman kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (23/11/2019), menanggapi berita berjudul, “Dedie Akui Kantor Pemkot Pindah ke Danau Bogor Raya,” yang tayang di BOGOR-KITA.com, Sabtu (23/11/2019) pagi.
Dalam berita itu Wakil Walikota Bogotr Dedie A Rachim menyebutkan luas lahan 21 hektar.
“Lahan seluas 21 hektare yang terletak di kawasan Danau Bogor Raya itu milik Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). Pemkot Bogor meminta kepada DJKN agar bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk perkantoran pemerintahan Kota Bogor.
“Pemerintah Kota Bogor meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara untuk bisa memanfaatkan lahan aset kekayaan negara untuk diserahkan ke Pemkot Bogor, tujuannya adalah diwacanakan untuk perkantoran Pemkot Bogor,” ucap Dedie.
“Yang mana yang 21 hektar,” kata Usmar mempertanyakan.
Usmar mengemukakan, sifat penguasaan tanah di eks Bogor Raya yang dikuasai pusat itu tersebar.
“Kalau yang dilingkari oranye itu adalah Danau Bogor Raya (dulu Danau Lake Side) luasnya tidak lebih dari 7 hektare, statusnya fasos fasum berupa danau yang fungsinya dulu menampung air dari wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.
Usmar juga menyoal keberadaan Danau Bogor Raya sebagai penampung air jika dijadikan perkantoran.
“Saat hujan dengan kedalaman rata-rata 7 meter, bayangkan berapa ratus ribu kubik air hujan yang bisa tertahan di danau itu, yang mengalir langsung ke Tanah Baru, yang sering tergenang kalau hujan besar. Sekarang tidak berfungsi karena tidak terpelihara, sudah terjadi sedimentasi luar biasa, 80% lebih sudah menjadi daratan akibat kelalaian pihak developer dan karena kasus-kasus lainnya seperti sita negara tanahnya dan lain lain,” kata Usmar lagi.
Menurut Usmar, karena itu pula, dari dulu Pemkot Bogor belum bersedia menerima serah terima sapras (sarana dan prasarana) tersebut, karena atas aturan sapras diserahkan ke pemda wajib telah bersertifikat atas nama pemda dan fungsinya sesuai saat diserahkan, yaitu fungsi danau sesuai luasan dan kedalaman,” kata Usmar lagi. [] Hari