BOGOR-KITA.com – Terbongkarnya gudang minuman beralkohol (minol), di wilayah Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor (21/4/15) kemarin,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta pihak terkait untuk membongkar distributor minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin penjualan. Hal ini dikemukakan Wakil Walikota Bogor Usmar hariman sebagai tidan lanjut terbongkarnya gudang minuman beralkohol (minol), di wilayah Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor (21/4/15).
"Pelarangan penjualan minol sudah jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” tegasnya Usmar di Bogor, Kamis (23/4/2015)
Usmar menegaskan, Pemerintah Kota Bogor tidak main-main dalam memberantas minol. "Sikat semua. Satpol PP dan pihak kepolisian harus bergerak, jangan ragu zin penjualan minimal beralkohol yang diberikan sebelumnya sekarang gugur semua menyusul Surat Edaran Menteri Perdagangan," ujarnya.
Khusus minimarket, Usmar menegaskan, tidak ada izin penjualan minuman beralkohol yang dberikan ke minimarket. “Jadi, mari kita perangi alkohol di Kota Bogor,” kata Usmar lagi.
Ditambahkan, Pemkot Bogor sedang berbenah, tidak hanya penghijauan tetapi di segala aspek untuk Bogor lebih baik ke depan. “Mari kita bersama-sama bekerja keras menjadikan Bogor indah, Aman, dan Nyaman," pintanya. [] Yuda.