Kab. Bogor

Urus Administrasi di Kecamatan Klapanunggal Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com, KLAPANUNGGAL – Surat vaksin wajib ditunjukkan ketika hendak mengurus administrasi di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Hal ini disampaikan oleh Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih.

“Ya dengan syarat ini kami mendukung program percepatan vaksinasi di wilayah kami dengan peraturan itu, jadi warga yang akan ngurus surat harus divaksin dulu,” kata Ahmad Kosasih kepada wartawan Selasa (2/11/2021).

Jika warga yang belum vaksin dan akan melakukan pengurusan pelayanan di Kecamatan Klapanunggal, warga bisa vaksin terlebih dahulu di puskesmas dekat kecamatan.

“Nanti petugas pelayanan kami menanyakan apakah sudah divaksin atau belum, kalau belum bisa ke puskesmas dulu, setelah itu tunjukan saja surat keterangan sudah divaksin,” tambahnya.

Baca juga  Boling di Kecamatan Ciawi, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Keliling 5 Desa

Saat ini warga klapanunggal yang sudah tervaksin mencapai 110 ribu warga. Pemerintah kecamatan pun terus melakuakan percepatan vaksinasi sehingga dapat mencapai target.

“Kami terus bersinergi baik dengan TNI- Polri dan puskesmas agar terus dilakukan vaksinasi di kecamatan kami, sehingga warga dapat terbentuk herd immunity,” tutupnya. [] Sandi

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top