Pendidikan

UIHC Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

BOGOR-KITA.com, DEPOK – Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bekerja sama dengan Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia melaksanakan kegiatan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Sabtu sampai Senin (26-28/11/2022).

Kegiatan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk melakukan akselarasi sertifikat halal bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Keberadaan pendamping halal sangat penting dalam membantu dan mendampingi UKM agar bisa memenuhi standar Proses Produk Halal sehingga berhak mengajukan sertifikasi halal.

Kegiatan dilaksanakan hari secara luring di Margo Hotel Depok dan secara daring melalui platform zoom meeting. Selain Kepala UIHC Prof. Dr. Muhammad Luthfi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Afdhal Aliasar, MBA, Direktur Industri Produk Halal KNEKS dan Prof. Dr. Arry Yanuar, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia.
Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar menyampaikan dalam pidato pembukaan, bahwa KNEKS bertugas mengupayakan tercapainya target akselerasi sertifikasi halal 10 juta produk sampai tahun 2024.

Baca juga  Kampus IPB Ternodai Narasi Pilpres

Sejalan dengan Afdhal, Kepala UIHC Muhammad Luthfi menekankan bahwa tercapainya target akselerasi tersebut sangat ditentukan oleh jumlah pendamping halal. UIHC berkomitmen untuk menyukseskan program akselerasi sertifikasi halal bagi UKM dengan menggalakkan kegiatan pelatihan Pendamping PPH.
Diharapkan pelatihan ini akan meningkatkan jumlah pendamping halal yang membantu UKM mendapatkan sertifikasi halal, terutama dengan skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Komitmen UIHC ini juga didukung sepenuhnya oleh Fakultas Farmasi UI seperti yang disampaikan oleh Arry Yanuar.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 70 orang peserta dari KNEKS, Fakultas Farmasi, dan peserta umum yang terdiri dari pelaku UKM dan mahasiswa. Dalam pelatihan ini peserta mendapat edukasi terkait Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Proses Produk Halal (PPH), fatwa MUI tentang halal dan haram, dan prosedur pengajuan sertifikat halal dengan skema selfdeclare.

Baca juga  Pariwisata Dibuka Sebulan Setelah Pemberlakuan New Normal

Di samping itu peserta juga mendapatkan pengarahan tentang bagaimana menghadapi UKM sebagai modal jika nanti menjadi pendamping halal. Di akhir pelatihan, peserta yang lulus dalam evaluasi tertulis dan tugas praktek akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat resmi dari BPJPH, sebagai Pendamping PPH UI Halal Center.

[] Aminah

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top