BOGOR-KITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur. Tak tanggung – tanggung, Bupati dan Kajari Pamekasan diciduk KPK dalam OTT tersebut. Sungguh menyakitkan, para elit politik dan elit hukum itu ditangkap karena korupsi dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Oleh karena itu Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi total terhadap tugas Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan dana Desa. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu di revisi terbatas pada tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten. APDESI menganggap jangan – jangan praktek korupsi yang terjadi di Pamekasan sesungguhnya juga terjadi di Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia.
2. Akibatnya, Kepala Desa menjadi korban dan tersandera oleh kebijakan Bupati yang terlampau jauh mengintervensi pemerintahan Desa. Saatnya Pemerintah pusat menjangkau langsung Pemerintah Desa.
3. Alih – alih melakukan tugas pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Kabupaten dibawah pimpinan Bupati malah menjadikan dana Desa sebagai ladang baru korupsi, kolusi dan nepotisme. Maka dibutuhkan Satgas Dana Desa di tingkat kabupaten yang melibatkan unsur civil society. []Admin