Kab. Bogor

Tinjau Cibinong, Wakapolda Jabar: Sanksi Sosial bagi Warga Tak Punya Uang

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro, mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberatkan para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dengan sanksi denda selama pandemi covid-19.

“Ada yang penghasilannya Rp30.000 per hari, tapi kemudian dikenakan sanksi Rp100.000 karena melanggar protokol kesehatan. Kalau memang tidak ada uang, lebih baik diberikan sanksi sosial,” kata Eddy saat meninjau operasi yustisi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, sanksi bukanlah tolok ukur sukses tidaknya pelaksanaan PSBM, operasi yustisi protokol kesehatan adalah  cenderung untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.

“Ini kan untuk edukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan masker. Jadi, sanksi bukan jadi ukuran. Operasi ini hanya untuk mengingatkan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga  Ridwan Kamil Sebut Banyak Desa di Kabupaten Bogor Rawan Bencana Hidrologi

Edukasi dengan cara humanis perlu dilakukan. Kata dia, berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan masker dapat mengurangi potensi tertular covid-19 hingga 70 persen.

“Jadi kita berupaya mengedukasi masyarakat. Contoh di Jepang, mereka disiplin pakai masker dan sekarang di sana pandemi mulai mereda,” kata dia.

Di tempat yang sama Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa arahan Gubernur Jawa Barat,  Delapan Provinsi ditargetkan untuk turun status dari zona merah menjadi zona hijau untuk itu operasi massif akan terus dilakukan serentak, sampai tanggal 29 september 2020.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan sanksi yustisi bagi para pelanggar, “Karena sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, itu harus menggunakan Perda, jadi aturannya melalui sanksi yustisi,” ungkapnya.

Baca juga  Tira Persikabo Gulung Semen Padang 3:1

Ia juga menyebut, bahwa pada operasi masker di simpang Cibinong City Mall (CCM) ada 40 pelanggar.

“Kita akan terus sosialisasikan ini (penggunaan masker).  Jumlah (pelanggar) itu bukanlah target, yang utamanya adalah masyarakat bisa patuh,” tandasnya. [] Hari/ Diskominfo

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top