Kab. Bogor

Wabup: 2 Pejabat Pemkab Bogor Tersangka Suap Disarankan Siapkan Pengacara Sendiri  

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dua pejabat Kabupaten Bogor tersangka suap disarankan menyiapkan pengacara secara pribadi.

Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat dicegat wartawan usai membuka Forum Perangkat Daerah di Kantor Bapenda Kabupaten Bogor di Kompleks Pemkab Bogor, Jalan Tegar  Beriman Cibinong, Kamis (5/3/2020).

Dua pejabat tersebut ditangkap Polres Bogor dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Selasa (3/3/2020).

Keduanya ditangkap bersama empat orang lainnya. Namun empat orang lainnya itu sudah dipulangkan.

Dalam operasi tangkap tangan itu, pihak Polres Bogor mengamankan barang bukti dokumen dan uang sebesar Rp120 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polres Bogor, kedua pejabat berinisial IR dan FA itu ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga  Bupati Bogor Buka Festival Olahraga Rekreasi

Status tersangka dikemukakan Kapolres Bogor AKP AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (5/3/3020).

Kapolres mengatakan pemberian uang tersebut untuk pemberian izin pembangunan vila di Cisarua dan rumah sakit di Cibungbulang.

Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan UU Tipikor pasal 12a dan Pasala 12B.

Pasal 12a menyebutkan, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Sementara pasal 12B berbunyi,  “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Baca juga  Masuk Rektorat, Dosen IPB Harus Cek Suhu Tubuh

Terkait ancaman hukuman, Kapolres menyebut tersangka diancam 5 tahun penjara.

Namun dalam pasal 12 disebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Namanya juga tersangka ya nanti pembuktiannya di pengadilan,” kata Iwan.

Iwan meminta masyarakat jika mengurus izin, apabila tidak sesuai peraturan jangan memaksa dan memberikan janji janji dan merayu.

Kasus IR dan FA ini, menurut Iwan, mengindikasikan revolusi mental ASN Pemkab Bogor belum maksimal.

Baca juga  Ade Yasin Tunjuk Pengacara Gugat Media Online Penyebar Fitnah

“Masalah mental adalah masalah pribadi masing masing pegawai bukan masalah sistem.

Aturan sudah ada, agar mengurus perizinan lebih tertib. Terjadinya praktik gratifikasi, suap, pungutan liar ataupun korupsi seperti saat ini tergantung mental dan keimanan mereka masing-masing ASN,” kata Iwan.

Ditanya apakah pemkab memberikan bantuan hukum kepada dua pejabat itu? “Kita ikuti aturan, kami sarankan menyiapkan pengacara pribadi,” tutup Iwan. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top