Kab. Bogor

Timses Asep Saefulloh Protes, Jagoannya Ditolak Panitia Pilkades Jampang

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Sejumlah pihak yang mengaku sebagai tim sukses (timses) dari Asep Saefulloh alias Asep Bewok, melakukan protes kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jampang, Kecamatan Gunungsindur.

Keterangan yang dihimpun oleh wartawan, aksi protes tersebut disebabkan karena Asep Saefulloh, jagoan yang akan mereka dukung, ditolak panitia. Musababnya, karena mereka terlambat mendaftarkan diri dalam ajang Pilkades serentak Kabupaten Bogor 20 Desember 2020 mendatang. “Sebenarnya bukan telat, tapi pernah ambil formulir melalui seseorang tanpa surat kuasa dan dinyatakan tidak bisa,” ungkap Jejen Jurjani, yang mengaku sebagai timses Asep Saefulloh, Senin (19/10/2020).

Jejen menjelaskan, pihaknya protes karena ada bakal calon kades lainnya yang mengambil formulir tanpa membawa surat kuasa tetap diperbolehkan. Menurutnya, sikap tidak konsisten panitia inilah yang membuat mereka kecewa. Selain itu, lanjutnya, sosialiasi pelaksanaan Pilkades hanya dilakukan di kantor sekretariat. “Lalu kami coba minta pelimpahan berkas dari bakal calon yang mengundurkan diri. Namun tetap ditolak,” imbuhnya.

Baca juga  2 Calon Kepala Desa Parakan Jaya Berebut 7.553 Suara

Namun demikian, Jejen mengaku, pihaknya tetap berupaya mengikuti hasil keputusan musyawarah yang telah dilakukan dengan pihak panitia Pilkades dan dihadiri pihak Muspika Kecamatan Gunungsindur. “Nanti kami dan tim akan rapatkan lagi sekaligus berembuk untuk menyusun langkah selanjutnya. Karena keputusan rapat tadi, calon kami tetap ditolak pendaftarannya,” tutup Jejen.

Sementara Rukanda, Ketua Panitia Pilkades Jampang Kecamatan Gunungsindur mengatakan, warga bernama Asep Saefulloh alias Asep Bewok dinyatakan tidak bisa lolos karena telat mendaftarkan diri. Padahal, sambungnya, sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades, waktu penjaringan/pendaftaran dilakukan selama 9 hari. “Setelah ditutup, beliau baru daftar, itupun setelah 3 hari penutupannya. Jadi ini kelalaian pribadi,” ujar Rukanda.

Ia menjelaskan, pihaknya juga menolak usulan adanya pelimpahan berkas dari bakal calon lain yang mengundurkan diri untuk digunakan oleh bakal calon atas nama Asep Saefulloh tersebut. Menurutnya, hal tersebut (pelimpahan) tidak ada aturannya dan melanggar Perbup Bogor tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan Pilkades. “Saya dan panitia Pilkades berharap agar semua pihak mentaati aturan Perbup dan Perda yang ada,” tutup Rukanda.

Baca juga  540 Warga Desa Bojongkulur Positif Covid-19

Untuk diketahui, dalam ajang Pilkades Jampang ini, Panitia telah menetapkan 2 (dua) nama Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yaitu Maman Suherman dan Irfan Wibawa. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah kurang lebih 3.700 orang pemilih. Sedangkan sistem pemungutan suara akan dilakukan di tiga lokasi/zona, sesuai jumlah RW yang ada di desa tersebut. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top