Tiga Pelaku Pencabulan di Cimanggu Barata Kota Bogor Diamankan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga terduga pelaku itu adalah FMM (20), MF (20) dan IM (23) diduga melakukan pencabulan terhadap NR (15) di Cimanggu Barata, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal pada Kamis 6 Januari 2022 pada pukul 21.30 WIB.
Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota segera melakukan pengejaran terhadap ketiga terduga pelaku.
“Para pelaku berhasil ditangkap pada 9 Januari 2022 di rumah masing masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, Minggu (16/1/2022).
Menurutnya, perbuatan ketiga pelaku dilakukan dirumah kontrakan secara bergiliran.
“Dari letiga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan pakaian korban saat kejadian,” jelasnya.
Ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [] Ricky