Temui DPD RI, Perwakilan Warga Parungpanjang Ngadu soal Dampak Tambang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Perwakilan warga masyarakat Kecamatan Parungpanjang yang tergabung dalam wadah komunitas Gerakan Masyarakat Parungpanjang Untuk Perubahan (GEMPAR) mendatangi kantor DPD RI di kawasan komplek DPR RI Senayan, Jakarta, pada hari Rabu 10 Januari 2024 kemarin.
Kedatangan perwakilan warga tersebut guna menyampaikan soal permasalahan aktivitas mobilisasi truk – truk tambang dengan muatan berlebih (overload) yang ada di Kecamatan Parungpanjang dan wilayah kecamatan di sekitarnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Gempar Saeful Anwar, Ketua DPK KNPI Kecamatan Parungpanjang Ayya Susi Damayanti dan Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi dan perwakilan masyarakat Parungpanjang
Kedatangan sejumlah perwakilan warga Parungpanjang ke kantor DPD RI ini, diterima oleh Fitriani Badar selaku Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian Setjen DPD RI, yang sebelumnya sudah menjalin komunikasi dengan PJ.Bupati Kabupaten Bogor Asmawa Tosepu terkait permasalahan di Kecamatan Parungpanjang.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan permasalahan eksploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang dengan segala dampak yang ditimbulkan seperti adanya kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan serta kemacetan lalu lintas, pungutan liar (pungli) dan pelibatan anak di bawah umur sebagai sopir truk tambang,” ucap Saeful Anwar, Ketua Gempar.
Sementara Junaedi Adi Putra, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mengatakan, bahwa sejumlah aspirasi itu juga telah disampaikan secara detail dan lengkap kepada pihak DPD RI.
Berikut aspirasi yang disampaikan :
*Jangka Panjang*
1. Segera mewujudkan jalur khusus tambang yang selama ini belum terealisasi.
2. Penegakan Perbup nomor : 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.
3. Pemerintah Pusat segera mengambil alih permasalahan ekploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang dengan muatan berlebih (overload).
4. Mengubah Perbup (pelaturan Bupati). Menjadi Perda( pelaturan Daerah) yang secara khusus memiliki kekuatan hukum tetap atas permasalahan yang ada.
*Jangka Pendek*
1. Mempercepat pembuatan kantung parkir
2. Memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan Kabupaten dan Provinsi yang ada di Kecamatan Parung Panjang,
Cigudeg, Rumpin, dan Gunung Sindur
3. Mencabut segala bentuk uji coba/buka tutup jam operasional truk tambang pukul 13.00-16.00.
“Secepatnya Ibu Fitriani Badar Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian Setjen DPD RI akan menyampaikan Kepada Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam membantu menyelesaikan permasalah ini,” tukas Jun, sapaan akrabnya. [] Fahry