BOGOR-KITA.com, DRAMAGA – Beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Sukabumi sempat diterjang banjir bandang beberapa hari lalu. Terjadinya banjir bandang ini berkaitan erat dengan tata lanskap dan ruang di kawasan tersebut. Perencanaan lanskap berbasis mitigasi bencana dapat menjadi salah satu upaya preventif untuk meminimalisir korban jiwa serta mengurangi dampak kerugian baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi yang akibat rusaknya infrastruktur.
Dalam siaran pers diterima BOGOR-KITA.com, Senin (28/9/2020), Dosen IPB University dari Departemen Arsitektur Lanskap, Fakultas Pertanian, Dr Afra DN Makalew menyampaikan bencana alam seperti banjir berkaitan erat dengan penataan ruang kawasan di suatu daerah. Penataan ruang kawasan bencana dibutuhkan dengan tujuan masyarakat yang berada di kawasan tersebut dapat terhindar dari bahaya bencana saat kejadian atau meminimalkan korban bencana baik itu korban jiwa atau pun korban harta benda/tempat tinggal.
“Dari segi perencanaan lanskap bencana, maka pembagian ruang diatur sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak memilih tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya bencana untuk dijadikan tempat tinggal permanen atau permukiman. Hasil penataan ruang atau zona yang sesuai untuk aktivitas aktif maupun pasif seharusnya tidak bisa dilanggar dengan dasar hukum yang harus dibuat atau melekat saat perizinan penggunaan lahan antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tambahnya.
Lebih lanjut, Afra menjelaskan pihak pengguna hasil perencanaan lanskap bencana adalah pemerintah setempat dari level terbawah yaitu pemerintah desa sampai pemerintah kabupaten atau kota. Nantinya, hasil perencanaan tersebut merupakan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan dalam menyetujui pengembangan suatu kawasan yang berpotensi terjadinya bencana apapun. Dengan demikian, pemerintah setempat dapat selalu mengimbau masyarakat untuk memenuhi aturan-aturannya.
Bentuk perencanaan lanskap berbasis mitigasi bencana adalah rencana penataan kawasan potensi bencana mulai dari pembagian zona aman dan tidak aman serta mengatur aktivitas dalam zona-zona tersebut. Seperti mengatur mana yang boleh dan tidak boleh untuk dijadikan sebagai tempat tinggal (permukiman).
“Dalam perencanaan tersebut termasuk penggunaan vegetasi untuk mengarahkan sirkulasi serta dapat berfungsi sebagai pelindung kawasan atau fungsi konservasi untuk zona yang tidak boleh dialih fungsikan dan tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” terangnya.
Sementara itu, vegetasi untuk fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) direncanakan dengan fungsi utama terkait banjir. Oleh sebab itu, vegetasi yang ditanam adalah yang berakar dalam dengan sifat canopy yang bisa mengintersep atau menahan air hujan agar tidak langsung jatuh ke permukaan tanah sehingga dapat mengurangi run off. Pemilihan vegetasi yang berakar dalam dapat meresapkan air ke dalam tanah atau meningkatkan infiltrasi. Dengan demikian, aliran air permukaan dapat berkurang dan akan meminimalkan kejadian banjir. [] Hari