Kab. Bogor

Tarik Ulur Kepentingan Di Dalam Penegakan Perbup Bogor 56/2023 tentang Truk Tambang

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Pasca pemberlakuan kembali Perbup Bogor 56 Tahun 2023 tentang jam operasional angkutan tambang, ternyata hal tersebut belum bisa dilaksanakan secara baik para pihak di lapangan.

Pemberlakuan kembali Perbup Bogor 56/2023, disampaikan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat meresmikan sekaligus memulai uji coba operasional kantong parkir bagi angkutan barang khusus tambang dimulai tanggal 17 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

Melalui Keputusan Bupati Bogor Tanggal 3 April Tahun 2024, telah dibentuk pula tim pengawasan dan penertiban pertambangan serta angkutan tambang, agar dapat melaksanakan Perbup 56/2023.

Keputusan pemberlakuan kembali Perbup 56/2023 mendapat respons positif dari warga masyarakat yang ada di Rumpin dan Parungpanjang. Namun di sisi lain, para pengusaha quary (galian) dan penyedia jasa angkutan tambang (transponter) meminta ada evaluasi dan kajian.

Ahmad Gojali, perwakilan quary dan transporter mengungkapkan, pemberlakuan secara total Perbup Bogor 56/2023 akan berdampak pada sektor ekonomi, sosial dan hukum, terutama bagi masyarakat yang ikut usaha di pertambangan.

“Kami selalu mendukung kebijakan Pemkab Bogor. Tapi tolong Perbup 56/2023 dikaji kembali. Karena hal itu berdampak sosial, ekonomi dan hukum. Kami juga meminta agar truk kosongan bisa melintas di siang hari,” ungkapnya.

Baca juga  Kemenag Kabupaten Bogor Gelar Kompetisi Sains Madrasah

Menyikapi kondisi pro dan kontra tersebut, Pemkab Bogor melalui Pj Sekda Bogor mengundang para pihak terkait untuk duduk bersama serta membahas pelaksanaan dari penegakan Perbup 56/2023.

Pertemuan berlangsung pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Bogor bertajuk Rapat Evaluasi Uji Coba Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Di Kecamatan Parungpanjang, dipimpin Kadishub Agus Ridho dan Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Bayu, SH.,S.I.K.

Dalam pertemuan itu, salah satu poin krusial adalah permintaan dari perwakilam quary dan transporter, agar truk kosongan bisa melintas di siang hari, yaitu pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Permintaan itu ditolak perwakilan warga masyarakat dari Kecamatan Parungpanjang dan Rumpin, yang bersikukuh agar Pemkab Bogor tetap menegakan Perbup 56, yaitu membatasi jam operasional truk tambang hanya boleh melintas jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Baca juga  Komisi V DPR RI Rekomendasikan 2 Solusi Atasi Dampak Tambang Parungpanjang, Yakin Terlaksana?

Perbedaan usulan dan tuntutan dari dua pihak ini terus berlanjut. Walhasil, pembahasan saol itu pun tidak ada kata sepakat. Bahkan perwakilan warga Parungpanjang dan Rumpin melakukan aksi walk out (meninggalkan) ruang rapat.

Junaedi Adi Putra, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) menyayangkan sikap armada (transporter) angkutan truk tambang yang tidak mengindahkan Perbub 56/2023 dan kurang tegasnya para pemangku kewajiban menindak pelanggaran yang dilakukan para pengendara truk tambang.

“Terdapat kelemahan dalam hal penegakan Perbup Bogor nomor 56/2023, terutama pada sanksi hukum pelanggar jam operasional. Uji coba kosongan juga kami tolak karena sering dilanggar,” cetus Jun sapaan akrabnya.

Hampir senada juga diungkapkan Saeful Anwar, Ketua Gerakan Masyarakat Parungpanjang yang menolak pemberlakuan uji coba melintas truk kosongan pada jam 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Karena fakta di lapangan, terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan para sopir. Sehingga di lapangan masih banyak dampak kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang merugikan warga masyarakat,” tandas Ketua Gempar.

Baca juga  Langgar Perbup Bogor 120/2021, Truk Tambang Diputarbalik

Sementara itu, pertemuan kembali lagi dilakukan antara para pihak terkait usaha pertambangan, betempat di komplek Pemda Cibinong, pada hari Senin, 21 Mei 2024. Kali ini, pertemuan itu dipimpin Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra.

Suryanto Putra mengatakan, upaya jangka pendek dalam mengatasi permasalahan angkutan truk barang khusus tambang di wilayah Bogor Barat salah satunya melalui operasional kantong truk angkutan truk barang khusus tambang dan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“Alhamdulilah kantong parkir truk tambang dan pemberlakuan operasional angkutan truk barang khusus tambang sudah resmi diterapkan pada 17 Mei 2024 kemarin. Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh pihak dalam hal ini para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat bisa sama-sama komitmen mentaati aturan yang sudah diberlakukan dengan baik,” ungkap Pj Sekda Kabupaten Bogor. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top