Kab. Bogor

Tak Perlu Perda, Cukup Perbup Payung Hukum Parungpanjang Jadi Zona Permukiman

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (10/12/2020).

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Omnibus Law  atau UU Cipta Kerja mulai menampakkan sisi kesimpelannya. Setidaknya terlihat dari langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menarik kembali rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat diajukan ke DPRD.

“Dengan memperhatikan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pengaturan mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perencanaan, saya sampaikan permohonan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan  Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parungpanjang ditarik kembali untuk ditetapkan dengan peraturan bupati,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (10/12/2020).

Baca juga  Warga Ciseeng Dijatah 2.160 Bidang Tanah, Baru 100 Bidang Didaftarkan PTSL

Raperda tentang Detail Tata Ruang diajukan oleh pemkab Bogor dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Gedung  DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (11/11/2020).

Raperda itu diajukan sebagai payung hukum terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengembangan jangka panjang wilayah Parungpanjang sebagai kawasan pusat permukiman berdaya saing tinggi didukung pelayanan transportasi yang handal serta berwawasan lingkungan.

Penarikan perda tersebut tidak membatalkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengembangan wilayah Parungpanjang sebagai kawasan pusat permukiman.

Sebab setelah Omnibuslaw, detail tata ruang cukup dicover dengan payung hukum berupa peraturan kepala daerah dalam hal ini peraturan bupati atau perbup.

Dalam rapat paripurna itu, Iwan mengatakan, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penetapan rencana detail tata ruang yang merupakan rencana rinci tata ruang yang semula harus ditetapkan dengan peraturan daerah menjadi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif 57, Sembuh 46, Meninggal Nihil

Dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 disebutkan, bupati/walikota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

“Merujuk kepada ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam pasal 76 ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam pasal 77 ayat (1) ditentukan bahwa, rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama dprd dan kepala daerah,” kata Iwan. [] Admin/Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top