Kab. Bogor

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Kasus Elly Rachmat Yasin

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama Elly Rachmat Yasin resmi dihentikan karena tidak cukup bukti.

Hal itu disampaikan Ridwan Arifin usai menggelar rapat dengan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan anggota Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (11/1/2024) sore.

Dalam kasus ini, Bawaslu Kabupaten Bogor telah memintai keterangan kepada sembilan orang termasuk  Elly Rachmat Yasin.

“Tadi dibahas beberapa hal oleh kejaksaan dan kepolisian terkait dengan standing kasusnya, dan juga faktanya. Bahwa alat bukti belum ada persesuaian dengan kejadian’ memang agak sulit untuk dilanjut. Saksi pun juga yang dihadirkan tidak mengetahui secara langsung. Keputusannya kepolisian dan kejaksaan itu tidak bisa dilanjutkan. Artinya kasusnya selesai,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwal Arifin kepada wartawan.

Baca juga  Optimalkan Gerakan Literasi, Mahasiswa IPB KKN Tematik di TBM Lentera Pustaka

Dia menjelaskan dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan menganggap bahwa dalam kasus ini alat bukti atau barang bukti itu belum ada persesuaian dengan kejadian.

“Jadi memang agak sulit kalau misalkan ini dilanjut itu pertama, terus kedua saksi pun juga yang dihadirkan gitu, termasuk yang tadi disebutkan beberapa orang itu tidak mengetahui secara langsung,” jelasnya.

Seperti diketahui, Elly Rachmat Yasin sempat menghadiri pertemuan di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Cigudeg, ditemani suaminya Rachmat Yasin. Dalam acara itu juga hadir lima kepala desa. Hal itu pun dianggap melanggar aturan kampanye dan sempat ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Namun karena tidak cukup bukti sehingga kasusnya dihentikan. [] Hari

Baca juga  Koordinator Aliansi BEM se-Bogor Raya: Mahasiswa Sambut Baik Bogor Leaders Talks

Ikuti Bogor Kita di Google News dengan klik tanda bintang

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top