Kota Bogor

Jadi Tersangka Aborsi, ASN Pemkot Bogor Diberhentikan Sementara

Ilustrasi/IST

BOGOR-KITA.com, BOGOR Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan karena yang bersangkutan memperoleh hak-haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Jadi diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Tetapi kami bertanggung jawab, untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya,” ucap Bima Arya, Kamis (11/1/2024).

Bima mengaku, bahwa dirinya sudah mendapatkan keterangan dari W. Ada versi yang berbeda yang diakui yang bersangkutan terkait kronologis aborsi itu.

“Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan. Tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan,” jelasnya.

Baca juga  Terima Rekomendasi DPRD, Bima Temui PKL Lawang Seketeng-Pedati Besok

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati menuturkan, sesuai aturan W sudah diberhentikan sementara, karena status sudah menjadi tersangka.

“Sudah ada dari pak wali, sudah tandatangan. Kalau nanti ada proses mau banding, mau memulihkan nama baik. Kalau itu sudah ini lagi, bisa dipulihkan lagi statusnya,” tutur Syarifah.

Ia menjelaskan, bahwa Wali Kota meminta untuk didampingi W dalam proses yang sedang dijalaninya.

“Dari bagian hukum mendampingi, karena pemberhentian masih sementara,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi membenarkan, bahwa W diberhentikan sementara menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus aborsi oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Baca juga  DPRD Bersama Pemkab Bogor Sepakati Empat Hal Ini

“SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan,” ungkap Hery.

Hery memaparkan, W diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

Sementara itu, kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

Hery menjelaskan, karena diberhentikan sementara, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, W harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  ICMI Orwilsus Dukung dan Aplikasikan Program Penguatan Pancasila di Kampus
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top