BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pengurus Pusat Muhammadiyah juga meminta pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) , DPR RI untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Terkait dengan Pemilihan Kepada Daerah (Pemilukada) tahun 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan kementerian dalam negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dalam pernyataan resmi, Senin (21/9/2020).
Bahkan, sambung Haedar, di tengah pandemi covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan.
“Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan covid-19,” kata Haedar.
Pilkada Serentak Tahun 2020 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia. Rinciannya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di jabar sendiri, ada 8 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tersebut, meliputi Kabupaten Pangandaran, Tasikmalaya, Indramayu, Karawang, Bandung, Cianjur, Sukabumi, Kota Depok.
Sebelumnya desakan menunda pelaksanaan pilkada serentak sudah bermunculan ke ruang publik. Antara lain datang dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat Reza Arfah, dan terbaru disampaikan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. [] Hari