Kota Bogor

Sugeng Teguh Santoso: Walikota Sekarang Bisa Gugat Walikota Sebelumnya

Diskusi di Terminal Baranangsiang

BOGOR-KITA.com –  Salah satu cara membatalkan optimalisasi Terminal baranangsiang yang dapat diempuh adalah walikota sekarang yakni Bima Arya Sugiarto menggugat walikota sebelumnya karena telah membuat keputusan bersepakat dengan pihak ketiga yakni PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) untuk mengoptimalisasi Terminal Barangsiang yang terintegrasi dengan mal dan hotel mewah.

Hal ini dikemukakan Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi yang digelar Koalisi Mahasiswa (KOMA) se-Kota Bogor, di lantai dua salah satu bangunan di dalam area Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Minggu (5/4/2015) sore. Selain Sugeng, diskusi yang dihadiri puluhan komunitas pengguna terminal seperti pengamen, pengasong dan lain sebagainya itu, juga menghadirkan tiga pembicara lain meliputi, anggota Komisi II DPR RI Diah Pitaloka,  Dekan Fakultas Pertanian IPB Dr Eman Riadi, dan dosen Universitas Pakuan, RM RM Mihradi. Sedangkan orang nomor satu di Kota Bogor hadir dan tampil sebagai keynote speaker.

Baca juga  Terkait Restoran Adamar, Bima Arya Uji Satpol PP Kota Bogor

Gagasan melayangkan gugatan terhadap walkota sebelumnya itu dikemukakan Sugeng menjawab pertanyaan seorang peserta yang ragu Walikota Bima Arya berani membatalkan optimalisasi karena khawatir digugat oleh PT PGI. (Baca: https://bogor-kita.com/index.php/menu-kota-bogor/1253-underpass-salah-satu-alasan-walikota-menggantung-optimalisasi-terminal-baranangsiang)

 Menurut Sugeng ada beberapa lankah yang bisa dilakukan untuk membatalkan optimalisasi. Antara lain  berbicara dan mendatangi Komisi II DPR RI. Cara lain komunitas pengguna teminal menggugat ke pengadilan melalui class action. “Tetapi apa pun langkah yang ingin diambil, haruslah disertai dengan kerja keras dan endurance (stamima berjuang tinggi) yang tinggi,” kata Sugeng yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogo Raya (LBH KBR).

Sugeng kemudian menuturkan bagaimana dia melayangkan gugatan terkait pelanggaram yang dilakukan Hotel Amaroossa, atau menggugat istri seorang jenderal polisi yang menyekap 17 pembantu yang hasilnya tidak maksimal untuk tidak mengatakan mengecewakan.

Baca juga  Bima Arya, Ridwan Kamil Hingga Susi Pudjiastuti Hadiri Kongres Diaspora

Menggugat walikota sebelumnya, menurut Sugeng memiliki alasan yang kuat, yakni selain karena rencana optimalisai tidak melibatkan DPRD Kota Bogor, juga karena terjadi manipulasi kata aset. “Awalnya yang dioptimalisasi hanya terminal. Berarti fungsinya. Belakangan muncul istilah aset yang diselipkan belakangan,” tandas Sugeng.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top