Kota Bogor

Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Eka Wardhana Tempuh Jalur Hukum

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil ketua DPRD Kota Bogor dari Fraksi Golkar, Eka Wardhana, akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya.

Kuasa Hukum Eka Wardhana, Herdian Nuryadin SH, MH CLA mengatakan, Eka Wardhana akan melakukan langkah hukum terkait pemberitaan dugaan menggunakan ijazah palsu yakni melaporkan ke Dewan Pers dan Polresta Bogor Kota.

“Kami akan menempuh jalur hukum, akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan Polresta Bogor Kota,” ucap Herdian saat konferensi pers di kantor DPD Golkar Jalan Cikurai, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (9/12/2019).

Karena yang menginformasikan informasi tidak benar tentang penggunaan ijazah palsu oleh Eka Wardhana tersebut wartawan atau jurnalis, maka mekanisme yang dipakai adalah melaporkan ke Dewan Pers dulu baru melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga  Ngadu ke DPRD, Pedagang Ikan Hias Minta Pemkot Pertahankan Depo Jalan Bina Marga

“Karena hal tersebut adalah tidak adanya konfirmasi atau cover both side tidak ada kepada klien kami, perimbangan tidak ada, dan juga tidak menganut azas praduga tidak bersalah berkaitan pemberitaan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan-dugaan, tetapi ini adalah tuduhan tuduhan langsung kepada klien kami Eka Wardhana,” jelasnya.

Herdian menuturkan, bahwa pihaknya akan melaporkan ke Dewan Pers besok, dan selanjutnya dilaporkan upaya hukum lanjutan berkaitan dengan pidana maupun perdata ke Polresta Bogor Kota.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, dirinya dan Eka Wardhana sudah bertemu dengan pihak kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi

“Dalam pertemuan itu turut hadiri Ir. H. Fifi Kusuma Jaya, MM selaku pembantu Ketua 1 bidang akademisi, Aang Rahmatullah pembantu Ketua bidang kahasiswaan dan alumni, Edwin Sujono Dosen STISIP dan Melan Maulana Alumni STISIP sekaligus Anggota DPRD Kota Sukabumi,” katanya.

Baca juga  TPT Ambruk Lagi, DPRD Minta Aktifitas di Mall Boxies Dihentikan Sementara

Sementara, pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan dan Alumni STISIP, Aang Rahmatullah menuturkan masalah yang sedang dihadapi alumni STISIP Eka Wardhana, pihaknya sudah mendapatkan sebuah informasi langsung dari LL Dikti tentang verifikasi Ijazah atas nama tersebut.

Sebetulnya perlu disampaikan kalau berdasarkan verifikasi itu sudah selesai dari LL Dikti yang sudah melakukan verifikasi ke kampus dan itu dianggap sudah selesai tidak ada masalah.”Saya tunjukan bukti bukti verifikasi, berita acara dan lain sebagainya perlu saya sampaikan bahwa alumni kita ini  Eka Wardhana ini salah satu satu mahasiswa yang sudah menjadi Alumni dan lulus di tahun 2006 dari STISIP Syamsul Ulum Sukabumi,” ungkap Aang.

Pihak kampus juga sudah menyampaikan kepada institusi terkait dari LL Dikti, bahwa sudah disampaikan faktor penunjang yang bisa mempengaruhi bahwa yang bersangkutan ini sebagai mahasiswa dan juga sebagai alumni pada tahun itu. Perlu disampaikan ada beberapa hal yang menjadi landasan beberapa informasi yang tersebar di Media bahwa ada salah satu indikasi pemalsuan ijazah. Ada yang menganggap bahwa kampus STISIP ini tidak ada, bahkan dalam momentum yang sangat strategis disampaikan. “Kita menjamin bahwa Eka Wardhana ini salah satu Alumni dari STISIP Syamsul Ulum Sukabumi yang sudah menyelesaikan proses belajar mengajar dari tahun 2002 s/d 2006, disertai bukti fisiknya. Ini salah satu keterangan dari pihak kampus sah ditandatangani oleh Ketua dan ada surat keterangan juga ada,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Tinjau SD Ambruk, Eka Wardhana Ambil Langkah Konkret
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top