Kota Bogor

Skandal Izin Hotel Art Marriot, Kejari Periksa 28 Pejabat Pemkot

Dony Haryono Setiawan

BOGOR-KITA.com – Skandal perizinan Hotel Art Marriot, di Jalan Ahmad Yani Nomor 44 Kota Bogor terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sudah memanggil dan memeriksa 28 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai saksi terdahap dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Setyoso Subarkah (Kepala Seksi di BPLH yang sebelumnya di Bappeda dan Kominfo) dan Toto Supriyadi (staf Kesbangpol). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat suap memuluskan izin peruntukan dan penggunaan tanah atau IPPT.

Berbicara dengan PAKAR di Bogor, Jumat (31/10), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor, Endang Katarina Sarwestri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Donny Haryono Setiawan mengatakan, pejabat pemkot yang sudah dipanggil antara lain, Kepala Bappeda Kota Bogor, Hari Sutjahjo, kemudian pejabat dari BPLH Kota Bogor, BPPT-PM, dan pihak swasta. “Nama-namanya lupa, ada di berkas perkara. Sebagian besar dari pejabat dari SKPD yang terkait dengan kewenangan bidang perizinan,” tandas Donny kepada PAKAR di ruang kerjanya.

Mereka dipanggil sebagai saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti dan dokumen terkait perkara dimaksud.

Diani dan Faoqi

Donny mengemukakan, kemungkinan masih ada pejabat yang akan dipanggil. Hal itu terjadi karena dalam pemeriksaan baik tersangka, maupun saksi, selalu muncul nama-nama baru. Donny kemudian menjelaskan pengakuan tersangka yang sempat menyebut nama mantan Walikota Bogor, Diani Budiarto serta mantan Ketua DPRD Kota Bogor, Mufti Faoqi. Tersangka menyebut kedua nama ini terlibat memuluskan izin tersebut. Namun, pihaknya sampai saat ini  belum melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut. Menjawab pertanyaan, apakah nantinya mereka akan dipanggil sebagai saksi atau tersangka, Donny menolak berspekulasi. Tunggu saja tanggal mainnya. “Yang jelas penyidikan terus berkembang dan selalu muncul nama baru. Sepanjang pihak saksi akau tersangka mengetahui menyebut nama yang terkait dengan suap perizinan itu, akan dipanggil sebagai saksi,” kata dia seraya menambahkan bahwa kasus itu mulai disidik awal September, sementara penyelidikan dimulai Juli lalu.

Baca juga  City Branding, Pemkot Bogor Gandeng Mark Plus

Kemungkinan munculnya tesangka baru, Donny tidak membantah. “Kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika indikasi mengarah pada orang tertentu dan memiliki peranan dalam perkara. Yang pasti, ikuti saja prosesnya karena masih berjalan, belum selesai,” imbuhnya.

Retribusi

Namun demikian Donny menegasakan bahwa izin mendirikan bangunan atau IMB bangunan itu sudah dikeluarkan oleh BPPT-PM Kota Bogor. Persoalannya hanya terkait retribusi yang belum diselesaikan. Sebab itu, pembangunan hotel tersebut bisa jalan terus. Pihaknya tidak menghambat proses pembangunan, sebab yang dilakukan kejaksaan adalah penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat suap dalam pengurusan izin itu.  “Pembangunan bisa jalan terus, silakan saja membangun,” kata Donny.

Tentang IMB yang menurut Donny sudah keluar, Kepala BPPT-PM, Denny Mulyadi mengaku tidak mengetahuinya karena dirinya baru saja menjabat. Namun Sekretaris BPPT-PM, Deny Sediawan membantah IMB sudah dikeluarkan.  “Di sana belum ada kegiatan, proses pengurusan izin memang sudah selesai. Tapi ditahan karena ada yang belum dibayar. Begitu pun, kalau pemilik mau bayar IMB bisa dikeluarkan,” kata Deny Sediawan.

Baca juga  Progres Pembangunan Masjid Agung Melebihi Target, Diharapkan Selesai Tepat Waktu  

Otaknya Iwan Hernawan

Kasus heboh di internal Pemkot Bogor. Saling tuding berkembang tak jelas juntrungannya. Ada yang mengatakan, penetapan Setyoso Subarkah dan Toto Supriyadi jadi tersangka berawal dari selentingan yang berkembang di internal pemkot sendiri. Ada yang menuding bahwa otak dari terkuaknya kasus ini adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Iwan Hernawan.

Saat dikonfrimasi, Iwan langsung membantah keras. “Penetapan tersangka merupakan otoritas Kejari Bogor. Kapasitas saya hanya sebagai pendamping Kepala Bappeda Kota Bogor, Hari Sutjahjo yang saat itu dipanggil oleh Polda Jabar. Saya juga sempat mendampingi Staf Bappeda, Yani yang juga dipanggil sebagai saksi,” kata Iwan.

Baca juga  Tak Kuat Tahan Nafsu, Seorang Pemuda Perkosa Ibu Kost di Sukasari

Iwan menegasakan, dirinya ikut mengurus kasus ini lebih karena tupoksinya yakni memberikan bantuan hukum dan mendampingi setiap PNS yang tersandung masalah hukum.

“Tupoksi saya hanya dalam kaitan pendampingan guna memberikan bantuan hukum,” ujar Iwan seraya menambahkan pemanggilan Kepala Bappeda oleh Polda Jabar berlangsung bulan lalu.

Menurutnya, yang dipanggil ke Polda Jabar, selain Hari Sutjahjo juga Staf Bappeda, Yani serta kini pejabat di BPLH yakni Setyoso Subarkah yang sudah menjadi tersangka.  “Karena Kejari Bogor sudah menetapkan tersangka, penyidikan di Polda Jabar berhenti,” paparnya.

Iwan menerangkan, kepada Hari Sutjahjo dilontarkan sebanyak 20 pertanyaan dalam waktu 3 jam.  “Pertanyaan yang dilontarkan terkait mekanisme pengurusan IPPT dan kapasitasnya mengeluarkan IPPT. Termasuk kepada Staf Bappeda Ibu Yani juga diajukan pertanyaan di sekitar itu,” kata dia. Sedangkan isu Hari Sutjahjo menerima uang pelicin Rp250 juta, Iwan mengatakan tidak mengetahuinya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top