Regional

Sempat Dicopot Panwascam, Warga Teplan Kembali Pasang APK Jokowi Maruf Amin

BOGOR-KITA.com – Warga RW 05, Kelurahan Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang dikenal sebagai Warga Teplan Jumat (5/4/2019) kembali memasang APK Capres Jokowi Maruf Amin, setelah pada Senin (1/4/2019) Panwascam mencopot APK yang dipasang di salah satu rumah warga bernama Gorisa Sembiring.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya di Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya , warga Teplan melakukan protes ke Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor terkait pencopotan baliho pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi Maruf Amin di salah satu rumah warga bernama Gorisa Sembiring, Kamis (4/4/2019).

Menurut kuasa hukum warga Teplan, Sugeng Teguh Santoso, pencopotan terjadi hari Senin (1/4/2019), Panwascam Tanah Sareal atas permintaan Danramil Tanah Sareal mencopot baliho pasangan capres Jokowi Maruf Amin yang dipasang di salah satu rumah warga di Teplan, Kedung Badak bernama Gorisa Sembiring. Pencopotan baliho pasangan capres 01 alasannya adalah rumah Gorisa Sembiring adalah rumah dinas TNI. Sehingga atas dasar sikap netralitas aparat keamanan maka baliho tersebut dicopot.

Baca juga  Jika Ada Laporan, Kejari Usut Kasus Hotel Amaroossa

Masih kata Sugeng, pengacara yang membela sekktar 60 warga Teplan Kedung Badak yang rumahnya diklaim sepihak sebagai rumah dinas TNI, pencopotan baliho tersebut bukan sekedar karena Danramil Tanah Sareal mau menunjukkan bahwa TNI bersikap netral dalam pemilu , tapi adalah tindakan untuk menegaskan klaim TNI atas tanah warga .

“Klaim yang tidak pernah dibuktikan dengan alas hak yang sah oleh TNI atas tanah warga tersebut, karenanya pada Kamis 4 April 2019 LBH KBR mengirimkan surat pengaduan dan keberatan pada Bawaslu Kota Bogor atas pencopotan baliho Capres 01,” kata Sugeng

“Salah satu alasannya adalah kami menduga klaim pemilikan tanah oleh TNI atas tanah dan rumah warga tidak didukung oleh alat bukti pemilikan tanah yang sah. Panwas Tanah Sareal hanya mendengar sepihak klaim pemilikan tanah yang disampaikan oleh Danramil Tanah Sareal,” tambah Sugeng.

Baca juga  DPRD Jabar Dorong Potensi PAD Dari Sektor Di Luar Pajak Terus Digali

Dikatakan Sugeng warga Teplan pendukung capres 01 berhak mengekpresikan dukungannya pada capres pilihan mereka secara bebas dan tidak boleh diintimidasi oleh siapapun termasuk oknum-oknum TNI. Sikap klaim pemilikan sepihak tanpa disertai dukungan alat bukti hukum atas klaim TNI tersebut dinilai sebagai sikap menunjukkan hegemoni militer atas rakyat sipil. Sesuatu yang tidak boleh terjadi pada negara hukum dan negara demokrasi di Indonesia .

“Saya menduga upaya pencopotan baliho adalah persiapan awal untuk rencana pengosongan rumah warga Teplan lebih lanjut oleh TNI. Tindakan melawan hukum yang akan kami lawan secara hukum,” kata Sugeng.

Jumat kemarin warga Teplan kembali memasang baliho dukungan ke Capres 01 Jokowi Maruf Amin. [] Admin

Baca juga  Corona di Jabar: Ini Rincian Positif, Sembuh, Meninggal di 27 Kabupaten Kota
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top