BOGOR-KITA.com – Hari ini tanggal 9 September 2019, kami melayangkan surat peringatan keras (Somasi II) kedua yang ditujukan ke Pemerintahan Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Nani Rohaeni, dari Sembilan Bintang Law Firm, Anggi Triana Ismail, S.H, dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Senin (9/9/2019).
“Kita saksikan, sejauh mana salah satu pioneer pejabat publik Kabupaten Bogor ini merealisasikan pertanggungjawaban hukumnya di hadapan konstitusi dan publik,” tutur Anggi.
Pihaknya akan terus mengawal dan menyikapi perlakuan pejabat publik Desa Megamendung, yang diduga keras telah melakukan pelanggaran hukum sehingga menyebabkan kerugian baik secara materil maupun immateril terhadap klien mereka.
“Kasus yang menimpa Klien kami bernama Ibu Nani Rohaeni warga Kp. Sirnagalih Rt. 02 / Rw. 01 Desa Megamendung Kec. Megamendung Kab Bogor, pada 3 Tahun lalu ini menyimpan persoalan yang sangat serius. Hari ini bisa kita saksikan perilaku pemerintahan desa megamendung kab bogor, tidak lah menghormati supremasi hokum,” tegas Anggi.
Sebelumnya, Senin (2/9/2019), Kuasa hukum Nani Rohaeni selaku pemilik Yayasan Silih Asih Megamendung, mengirim somasi (peringatan ) ke Desa Megamendung Kabupaten Bogor, Senin (2/9/2019). Menurut Direktur Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, SH, sudah 3 tahun lebih hak-hak kliennya sudah ditelantarkan tanpa sebuah kepastian hukum (recht zekerheids) oleh pihak desa Megamendung Bogor.
“Ganti kerugian baik secara moril, materil maupun immateril telah tereksplisit didalam somasi tersebut. Desa megamendung layak dan patut berdasarkan hukum harus membayar ganti rugi sebesar 1 Miliar,” tegas Anggi. [] Admin