Seluruh Kelurahan di Kota Bogor telah Memiliki Posbakum
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat komitmennya dalam melanjutkan program pembangunan dalam misi Bogor Cerdas dan Bogor Sejahtera melalui akses keadilan dan memberikan informasi hukum yang benar bagi masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan Restorative Justice Bale Badami”, Pemkot Bogor melakukan validasi fakta persoalan yang disampaikan masyarakat.
Kegiatan yang digelar Kamis, (16/10/2025) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, menegaskan pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Bale Badami (Pemulihan Keadilan) sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Posbakum disediakan bukan hanya sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai pusat validasi fakta persoalan di masyarakat untuk memastikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait sengketa, konflik atau perkara.
“Kami ingin memastikan setiap warga Bogor mendapatkan akses keadilan yang setara berupa bantuan hukum dan informasi hukum yang benar. Melalui optimalisasi Posbakum dan Bale Badami, kami membangun sistem masyarakat yang tertib hukum, kritis, dan terlindungi dari misinformasi,” ujar Alma.
Pemkot Bogor resmi mencapai target 100% Posbakum di seluruh kelurahan. Capaian ini menjadikan Kota Bogor sebagai salah satu daerah pertama di Indonesia yang berhasil mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat kelurahan.
Seluruh kelurahan di Kota Bogor telah memiliki Posbakum aktif pada tanggal 29 September 2025.
“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menghadirkan akses keadilan yang inklusif dan merata bagi seluruh warga, membantu penyelesaian di luar pengadilan” tegas Alma.
Dengan capaian tersebut, Alma berharap Pemkot Bogor dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun sistem bantuan hukum yang adaptif, transparan, dan berbasis kearifan lokal.
Kemudian, keberadaan Bale Badami berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 berfungsi sebagai ruang aspirasi para pihak yang berperkara dan mencari solusi bersama para tokoh warga dan masyarakat terkait berbagai persoalan sosial dan hukum.
Melalui pendekatan partisipatif, Bale Badami mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum dalam penyelesaian masalah secara bijak dan berkeadilan.
“Bale Badami kami posisikan sebagai simbol keterbukaan akses keadilan sekaligus media edukasi hukum masyarakat. Dengan sinergi antara Posbankum dan Bale Badami, Kota Bogor bergerak menuju tata kelola hukum yang inklusif, adaptif, dan berbasis pelayanan publik dengan mengedepankan keadilan hakiki,” tutup Alma.
Sebagai informasi, kegiatan ini dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Setda Kota Bogor, Nuniek Wulandari dan diikuti oleh perwakilan kelurahan, LPM, dan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan ini juga ada diskusi interaktif, membahas mekanisme kerja Posbakum dan Bale Badami sebagai ruang solusi publik, serta strategi validasi fakta persoalan dalam menghadapi tantangan perubahan yang cepat.