Kab. Bogor

Sejumlah Anggaran untuk Desa di Kabupaten Bogor Mulai Dicairkan

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Sejumlah anggaran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 yang dialokasikan dan untuk dikelola penggunaannya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor sudah mulai dicairkan.

Febriyanti, Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan dan Kekayaan Desa, Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menjelaskan, anggaran yang sudah dapat dicairkan adalah Dana Desa (DD) dari APBN serta Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Perolehan Pajak Daerah (BHPRD) dari APBD Kab. Bogor.

Dia menjelaskan, untuk Dana Desa, prosedur dan sistem pencairannya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendes Nomor 11 tahun 2019. “Pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan nasional (KPPN) dan pengajuannya melalui DPMD secara aplikasi online,” ungkap Febri, sapaan akrabnya, Kamis (9/4/2020).

Baca juga  TPP ASN Dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bogor 2023 Belum Cair

Sementara untuk ADD dan BHPRD, sambungnya, sesuai Surat Edaran Bupati Bogor, Pemdes bisa melakukan pencairan lewat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Bogor. “Untuk tahun 2020 ini, total nilai ADD sebesar 271.3 miliar rupiah dan total BHPRD sebesar 197,5 miliar rupiah. Penyaluran dikakukan dua tahap masing-masing 50 persen,” paparnya.

Febri juga mengungkapkan, sebagai upaya untuk menangani Pandemi Corona, pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona serta adapula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 11 Tahun 2019, tentang Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Baca juga  Tinggal 8 Desa di Kabupaten Bogor Belum Salurkan BLT Dana Desa

“Jadi Pemerintah Desa bisa menggunakan DD. Juga menggunakan dana BPHRD sesuai Surat Edaran Bupati Bogor.” Imbuh Febri. Dia menambahkan, prosedur pencairan, penggunaan dan pemanfaatan berbagai alokasi anggaran dana untuk desa tersebut harus sesuai dengan RPJMdes dan RKPdes serta peraturan lainnya. “DPMD dan Pemerintah Kecamatan membantu memfasilitasi dan mengawasi regulasinya serta melakukan pembinaan pemanfaatannya,” pungkasnya.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top