Kota Bogor

Sejak Bima-Usmar, Tidak Ada Pemberian Izin Alih Fungsi Lahan Sawah di Kota Bogor

Panen raya di Kota Bogor (dok)

BOGOR-KITA.com – Sejak Kota Bogor berada di bawah kepemimpinan Walikota Bima Arya dan Wakil Walikota Usmar Hariman, selama 1 tahun 4 bulan terakhir ini, tidak ada pemberian izin pengalih-fungsian lahan sawah. Penegasan ini dikemukakan Usmar Hariman di Bogor, Sabtu (20/6/2015).

Kebijakan itu diambil karena realitas berkurangnya lahan sawah beririgasi teknis akibat pembangunan yang tidak terkendali. Berkurangnya lahan sawah, menurut Usmar, berdampak pada berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bogor. Seain itu akan mengganggu keseimbangan ekosistem kota secara keseluruhan. 

Usmar menginformasikan, dalam Perda no 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011 – 2031, telah ditetapkan luasan lahan sawah beririgasi teknis adalah 600 hektar yang tersebar di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor  Barat.  Namun, prediksi Dinas Pertanian Kota Bogor, luas lahan sawah beririgasi teknis, dalam kurun waktu tidak sampai 5 tahun, telah berkurang sebanyak 200 hektar. “Jadi rata-rata alih fungsi mencapai sebesar 40 hektar per tahun. Ini sangat menghawatirkan,” tegas Usmar.   

Baca juga  Usmar : FKKPI Berperan Jaga Kondusifitas Kota Bogor

Karena itu, Usmar mengimbau dinas terkait, khususnya Dinas Pertanian untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi serta juga turut serta menyosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya mempertahankan sawah beririgasi teknis. “Upaya-upaya memberikan insentif kepada wilayah yang mampu mempertahankan lahan sawahnya, perlu terus didorong,” tutupnya. [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top